Awal Mula Terungkapnya Kasus Ustaz Cabuli 12 Santri di Tulungagung, Korban Kena Mental
Garudea Prabawati April 18, 2025 05:37 PM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ustaz berinisial AIA (26) di Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laki-laki asal Sumatera Selatan (Sumsel) itu diduga telah mencabuli sejumlah santri laki-laki di ponpes tersebut dengan rentang usia 8-12 tahun.

Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi mengungkapkan bahwa kasus pencabulan oleh ustaz terhadap sejumlah santri terjadi sejak Maret 2024 hingga Maret 2025.

Sejauh ini, terdapat 7 korban yang diperiksa dan menceritakan kejadian yang dialami hingga membuat mereka trauma.

Meski begitu, jumlah korban kemungkinan masih bisa bertambah, mengingat tersangka mengaku ada 12 anak yang sudah dicabulinya.

"Pengakuan tersangka, ada 5 anak yang berhasil mengelak. Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah," kata Taat saat ditemui Kamis (17/4/2025) siang, dilansir SuryaMalang.com.

Taat menjelaskan bahwa kasus ini terungkap karena perubahan sikap salah satu korban yang menjadi murung dan tertekan secara mental.

"Saat libur lebaran kemarin, ada orang tua yang curiga karena anaknya berubah sikap. Saat ditanya, akhirnya korban cerita ke orang tuanya," ungkap Taat kepada SuryaMalang.com.

AS, salah satu orang tua santri lantas membuat laporan ke Polres Tulungagung pada Selasa (15/4/2025).

Dari 1 pelapor, akhirnya terungkap koran-korban lain hingga 9 anak yang semuanya masih di bawah umur.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton, serta melakukan visum pada korban yang pernah disodomi AIA.

"Saat proses hukum sedang berjalan, tersangka sedang pulang kampung ke Sumatera Selatan. Dia tidak tahu sudah dilaporkan," ujar Taat.

Taat lalu mengutus tim dari Satreskrim untuk memantau AIA yang dalam perjalanan dari Sumsel ke Tulungagung.

Tersangka sampai di ponpes tempatnya mengajar pada Kamis kemarin sekitar pukul 04.00 WIB.

"Setelah tiba di pondok pesantren, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan," tutur Taat. 

Setelah semua alat bukti lengkap, polisi pun meminta keterangan AIA hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.

Di sisi lain, penyidik polisi juga masih mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan korban-korban lain.

"Kami masih dalami, apakah ke belakang ada korban-korban lain," terang Taat.

Selain itu, menurut Taat, pihak ponpes bersikap kooperatif dan terbuka dengan mendukung tindakan polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Tidak ada referensi dari pihak pondok pesantren. Mereka mendukung tersangka dihukum secara tegas," sebutnya.

Modus Pak Ustaz Cabul

Dalam keseharian, tersangka AIA yang merupakan pengasuh ponpes, bertanggung jawab pada kamar di mana setiap kamar rata-rata berisi 5-6 anak.

Taat mengungkapkan bahwa para korban diminta melakukan perbuatan asusila oleh AIA sampai oknum ustaz itu mencapai kepuasan.

Bahkan salah satu korban sampai disodomi oleh AIA.

AIA melancarkan aksi bejatnya saat malam hari.

Tersangka memaksa anak yang diincarnya untuk melakukan hal senonoh itu, dengan ancaman akan dihukum atau dilaporkan ke pimpinan ponpes.

"Jadi ada pengancaman yang dilakukan oleh tersangka yang membuat para korban tertekan, hingga melakukan yang diperintahkan tersangka," beber Taat.

Adapun setelah menjalani penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, tersangka AIA ditahan di Lapas Kelas IIB memingat Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung sedang direnovasi.

(Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/David Yohanes)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.