Diduga Lecehkan Pasien, Oknum Dokter RS Persada Malang Terancam Dipecat, Korban Lapor Polisi
Garudea Prabawati April 18, 2025 07:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Persada Hospital Malang, Jawa Timur (Jatim) telah menonaktifkan AY, oknum dokter yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien.

Korban kasus dugaan pelecehan seksual ini adalah QAR (31), wanita asal Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter ini terjadi pada September 2022 lalu, saat QAR berlibur ke Malang meski akhirnya dirawat inap di rumah sakit swasta tersebut.

Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit menyayangkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh dokter AY terhadap pasien ini.

"Kami sangat prihatin dan sangat menyayangkan adanya tuduhan tersebut," kata Sylvia dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Persada Hospital Malang, Jumat (18/4/2025), dilansir SuryaMalang.com.

Sylvia juga menegaskan bahwa Persada Hospital Malang tidak mentoleransi pelanggaran etik dalam bentuk apapun.

"Bilamana memang terbukti, maka manajemen Persada Hospital akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat dan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan," tandasnya.

Kini, Persada Hospital Malang terus melakukan penyelidikan internal atas kasus pelecehan seksual terhadap pasien yang diduga dilakukan oleh dokter AY ini.

Sebagai langkah awal, pihak manajemen rumah sakit juga telah menonaktifkan AY selama berlangsungnya proses persidangan etik dan disiplin terhadap oknum dokter tersebut.

Dipolisikan

Sementara itu, QAR akan membuat laporan ke Polresta Malang Kota pada Jumat sore ini.

"Pada hari ini, kami bersama korban akan membuat laporan di Polresta Malang Kota," ujar penasehat hukum korban QAR, Satria Marwan, Jumat, dilansir SuryaMalang.com.

Satria menjelaskan bahwa pelaporan akan dilakukan dengan datangnya korban langsung ke Polresta Malang Kota pada sore nanti, mengingat QAR bukan warga asli Malang.

"Kami akan datang ke Polresta Malang Kota pada sore nanti, mungkin sekitar pukul 16.00 WIB," ungkap Satria.

Satreskrim Polresta Malang Kota pun mengaku siap menerima laporan dari QAR.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menyebut bahwa setelah laporan diterima, maka akan segera dilakukan proses ke tahap penyelidikan.

"Silahkan, segera melapor ke kami. Kami siap menerima laporannya dan selanjutnya kami proses ke tahap penyelidikan," ucap Soleh.

Diberitakan sebelumnya, viral utas di media sosial (medsos) yang berisi cerita korban tentang kasus pelecehan seksual ini.

Saat menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital pada tanggal 27 September 2022, QAR diminta melepas baju oleh AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.

Korban juga disuruh untuk melepas pakaian dalamnya.

AY lalu menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian sensitif QAR.

Tak lama kemudian, AY mengeluarkan handphone dengan dalih membalas chat WhatsApp dari teman.

Tetapi, posisi kamera HP tersebut tepat mengarah ke bagian dada korban.

(Nina Yuniar) (SuryaMalang.com/Kukuh Kurniawan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.