Kronologis Dokter PPDS Universitas Indonesia Diduga Rekam Wanita Sedang Mandi Di Kos an
Wiwit Purwanto April 18, 2025 07:58 PM

SURYA.CO.ID - Tabiat tak senonoh kembali terungkap seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) inisial MAE (39) diduga merekam wanita berinisial SSS saat mandi.

Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos di Gang Pancing No. 5 Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat pada Selasa (15/4/2025).

“(Terlapor) merekam korban saat mandi dengan HP milik terlapor secara diam-diam,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).

Firdaus mengatakan peristiwa itu berawal saat korban tengah mandi di indekosnya tersebut.

Posisi kamar mandinya berdempetan dengan kamar mandi indekos pelaku.

“Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone,” ungkapnya.

Karena mengetahui direkam, korban pun tak terima dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas kejadian ini Pelapor merasa dirugikan dan trauma,” tuturnya.

Sebelumnya, Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Indonesia (PPDS UI) berinisial MAE ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan pelecehan seksual dengan cara merekam mahasiswi berinisial SSS saat mandi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarat Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.

Dia mengatakan saat ini MAE telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

“Penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya pada Jumat (16/4/2025).

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan MAES dijerat dengan pasal tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Susatyo juga mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Kamis (17/4/2025) kemarin.

“Ditahan mulai tanggal 17 April 2025. Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 ttg Pornografi ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Susatyo juga mengungkapkan pihaknya akan merilis lebih lengkap terkait kasus ini pada Senin (21/4/2025) pekan depan. 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.