SURYA.CO.ID, MADIUN - Bayi laki-laki berusia 1 bulan yang dibuang kedua orangtuanya di kawasan persawahan di Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu, tidak bakal kehabisan kasih sayang. Setelah berita penelantaran itu tersebar, ternyata belakangan bayi tak berdosa itu menjadi rebutan.
Sudah ada puluhan orang yang menyampaikan niatnya mengadopsi bayi dengan berat 4 KG itu. Saat ini, bayi itu sedang dirawat di RSUD Caruban, dalam pengawasan dokter spesialis anak.
Pemantauan dilakukan guna memastikan kondisi kesehatannya benar-benar stabil. Karena sebelumnya bayi malang itu ditemukan di lahan persawahan, Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Selasa (15/4/2025).
Pekerja Sosial Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Retno Hartatik menuturkan, sudah ada sekitar 45 calon orangtua angkat yang menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut. Meski demikian, proses adopsi tidak bisa dilakukan secara instan.
“Memang banyak yang sudah datang langsung ke kantor kami dan ke Kecamatan Pilangkenceng. Tetapi semuanya harus melalui jalur resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutur Retno, Jumat (18/4/2025).
Ia menjelaskan, karena bayi tersebut ditelantarkan maka kasus ini masuk kategori pidana sehingga status hukum bayi akan berubah menjadi anak negara.
Dan untuk sementara waktu akan dipindahkan ke Unit Pelayanan Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (UPT PPSAB) milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, yang berlokasi di Sidoarjo.
Selanjutnya, meskipun bayi sudah berada di bawah naungan UPT PPSAB, proses adopsi harus melewati sejumlah tahapan.
Calon orangtua wajib mengajukan permohonan resmi melalui Dinas Sosial setempat dan menunggu minimal tiga bulan, sambil penyelesaian proses hukum tetap berjalan.
“Penilaian kelayakan calon orangtua akan dilakukan oleh UPT PPSAB, termasuk asesmen psikologis dan kesiapan dalam mengasuh anak,” imbuhnya.
Retno juga menjelaskan, jika di kemudian hari ada keluarga kandung dari bayi tersebut yang datang dan ingin mengambil alih pengasuhan, pihaknya akan memberikan prioritas kepada keluarga tersebut, asalkan mereka dianggap mampu dan layak.
“Yang utama adalah kepentingan terbaik untuk anak. Jika orangtua kandung tidak bisa merawat, maka pengasuhan alternatif bisa dipertimbangkan, baik melalui panti maupun lewat proses adopsi resmi,” pungkasnya. *****