Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Ridwan Kamil tak kunjung tampil ke hadapan publik usai dituduh memiliki anak dari Lisa Mariana. Mantan Gubernur Jawa Barat itu hanya menyampaikan keterangannya melalui media sosial atau mengutus kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar membantah jika kliennya disebut menghindar. Menurutnya, suami Atalia Praratya itu sudah menyerahkan masalah tersebut ke pihak kuasa hukum.
“Tidak, tidak sama sekali tidak ada Pak RK yang menghindar, karena ini persoalan hukum sudah disampaikan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan informasi kepada publik karena kami kuasa hukumnya,” ujar Muslim Jaya Butarbutar ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
“Jadilah kami yang berhak untuk menyampaikan informasi-informasi apa yang sebetulnya yang harus disampaikan kepada media kira-kira gitu,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri setelah sang model majalah dewasa berkoar-koar memiliki anak dari suami Atalia Praratya. Lisa Mariana menyuarakan hal tersebut sejak akhir Maret lalu.
Beberapa minggu usai isu tersebut mencuat dan semakin panas, Ridwan Kamil akhirnya mempolisikan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan kasus manipulasi dokumen hingga pencemaran nama baik.
Laporkan Lisa Mariana ke Polisi
Sementara itu, Ridwan Kamil akhirnya mengambil tindakan hukum atas ucapan yang selama ini dilontarkan Lisa Mariana. Dimana Lisa Mariana mengaku memiliki hubungan asmara dengan Ridwan Kamil hingga menghasilkan seorang anak.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025. Saat melaporkan Lisa Mariana, mantan gubernur Jawa Barat itu didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Klien kami Bapak Ridwan Kamil telah membuat laporan polisi, pengaduan ke Mabes Polri,” ujar Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas beberapa pasal. Pasal-pasal yang disangkakan terhadap Lisa Mariana mulai dari dugaan manipulasi dokumen hingga pencemaran nama baik.
“Laporan tersebut atas dugaan melakukan tindak Pidana Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1),(2) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” terang Heribertus Hartojo.
Laporan tersebut berkaitan dengan Lisa Mariana yang diduga melakukan kebohongan publik. Sejak Maret 2025, Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
“Peristiwa itu yang terjadi sejak bulan Maret 2025 terhadap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik dan adanya pencemaran nama baik diduga inisial LM,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, isu dugaan Ridwan Kamil memiliki anak dari Lisa Mariana mulai muncul sejak akhir Maret 2025. Dimana lewat sosial medianya, Lisa Mariana mengaku memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil.
Lisa Mariana mengaku pada Juni 2021 dirinya bertemu dengan Ridwan Kamil di Palembang selama 3 hari dan melakukan hubungan. Lalu, pasa Januari 2022, Lisa Mariana melahirkan anaknya.