TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berencana memperbaiki kebijakan yang lebih memotivasi pelaku usaha dan masyarakat untuk dapat mengelola sekaligus menjaga hutan.
Hal ini disampaikan saat meninjau lokasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sampit, Kalimantan Tengah, Kamis (17/4/2025).
"Saya dengan Bu Dirjen dan Pak Irjen sedang berpikir untuk memperbaiki regulasi, kebijakan yang memotivasi kembali, memberikan ruang untuk produktif dalam pengelolaan hutan kita ini," kata Raja Antoni dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Raja Antoni tak memungkiri Indonesia pernah memiliki cerita di masa lampau sebagai negara yang terkenal dengan praktik illegal logging atau pembalakan liar dengan mengeksploitasi sumber daya hutan tanpa izin.
Bahkan, imbasnya PBPH diidentikkan publik sebagai perusak alam dan penebang hutan.
"Ketika mengalami sebuah cerita, bahwa Indonesia ini dulu menjadi pusat illegal logging, jadi PBPH itu identik dengan kerusakan alam dan penebangan hutan, tidak bisa dipungkiri memang itu terjadi," katanya.
Namun, ia mengatakan banyak juga PBPH yang mampu memproduksi hasil pengelolaan hutan dan di saat bersamaan tetap menjaga konservasi.
"Mungkin sekali sebuah perusahaan dan melibatkan masyarakat juga, menjadi produktif tapi pada saat yang bersamaan dapat menjaga alam," tuturnya.
Dalam kunjungannya ke Sampit, Raja Antoni turut meninjau persemaian pohon meranti, rumah stek pohon meranti, penanaman bibit, dan menengok pepohonan Meranti yang berumur 19 tahun.
Ia mengatakan ditugasi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk merevitalisasi usaha kehutanan, salah satunya di bidang kayu.
"Sejak diberi amanah sebagai Menteri Kehutanan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, salah satu program yang diamanahkan pada saya adalah melakukan revitalisasi usaha di bidang kehutanan salah satunya terutama di bidang kayu," katanya.