Polisi Polres Pangkep Sulsel Digerebek Berduaan dengan Wanita Diduga Istri Orang, Terancam Dipidana
Febri Prasetyo April 19, 2025 05:20 AM

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Polres Pangkep berinisial Bripka AI (37) digerebek tengah berduaan dengan wanita berinisial EF (37) di sebuah kamar kos di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan penggerebekan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) lalu.

Aldy menuturkan penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan sebelumnya.

"Kita di Polres Gowa menerima laporan dari salah satu oknum polisi berdinas di Polres Pangkep yang mana kita dapat laporan terkait dugaan perzinahan," ujarnya, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Tribun Timur.

Setelah itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Gowa dan Propam Polres Gowa melakukan pengecekan ke lokasi.

Kemudian, polisi pun menemukan Bripka AI tengah berduaan dengan EF yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri) sah.

Aldy mengatakan setelah penggerebekan dilakukan, Bripka AI langsung digelandang ke Mapolres Gowa untuk kemudian diserahkan ke Propam Polres Pangkep.

Sementara itu, EF masih ditahan di Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

"Dan sampai saat ini kita sudah melakukan pengamanan dan kita sudah koordinasi tentunya dengan Polres Pangkep," ucapnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menuturkan pihak yang melaporkan adanya dugaan perzinahan adalah istri Bripka AI.

Sementara itu, tentang informasi terbaru pemeriksaan terhadap EF, Bahtiar mengatakan pihaknya masih mendalami apakah yang bersangkutan sudah berkeluarga atau belum.

"Sementara kami faktakan  apakah benar EF masih punya suami sah, maupun anggota ini masih terikat dengan istrinya atau tidak," kata Bahtiar.

Selain itu, Bahtiar mengatakan pemeriksaan juga meliputi lama hubungan antara Bripka AI dan EF.

Dia juga mengungkapkan Bripka AI terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan.

"Fakta-fakta itu sementara kami kumpulkan. Rencananya jika terbukti disangkakan pasal 284 dengan ancaman 9 bulan penjara," katanya

Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi juga turut berkomentar terkait dugaan perzinaan antara Bripka AI dan EF.

Dia mengatakan jika Bripka AI terbukti melakukan perzinaan, akan terancam disanksi etik.

"Kita tangani dan proses disiplin atau kode etik," ujarnya.

(Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Timur/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab/Muslimin Emba)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.