Napi Lapas Dabo di Lingga Ikut Ujian Paket C, Jadi Program Unggulan Kalapas Untuk Warga Binaan
Eko Setiawan April 19, 2025 12:17 PM

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Meski menjalani proses hukuman di dalam penjara, Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, masih dapat hak pendidikan.

Dalam bidang pembinaan, Lapas Kelas III Dabo Singkep ini, menggelar program ujian kejar paket C, bagi warga binaannya.

Menurut Kepala Lapas Dabo, Jaka Putra, program ini merupakan bentuk pendidikan kesetaraan non-formal yang setara dengan jenjang SD, SMP, hingga SMA.

"Ini menjadi salah satu pilar penting dalam memberikan harapan baru bagi para warga binaan," ungkap Jaka, Sabtu (19/4/2025).

Jaka menjelaskan, ujian tersebut telah berlangsung sebelumnya, yang berjalan dengan tertib.

Ia menjelaskan, program kejar paket ini telah dijalankan oleh Lapas Dabo Singkep bersama SPNF-SKB Kabupaten Lingga.

Program ini menyasar warga binaan yang sebelumnya belum sempat menyelesaikan pendidikan formal mereka. 

"Upaya ini juga merupakan bagian dari strategi pembinaan kepribadian yang secara aktif diterapkan di Lapas Dabo Singkep," ucap Jaka.

Ia memaparkan, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk narapidana.

Hal itu lanjutnya, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Di situ dicantumkan dalam pasal yang mengatur tentang pemberian hak mereka, salah satunya hak untuk mendapatkan pendidikan," ujarnya.

Kalapas Jaka Putra menambahkan bahwa kegiatan ini sebagai bekal hidup agar mereka dapat menjalankan peranannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.

Dia menilai, bekal hidup tidak hanya berupa finansial, kesehatan, tetapi keterampilan, kemauan dan kemampuan potensial yang efektif untuk menjadi warga negara yang baik tidak melanggar hukum kembali dan berguna bagi masyarakat dan negara.

"Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam negara, maka dari itu tidak boleh ada penyiksaan terhadap narapidana baik ucapan serta tindakan," imbuhnya. 

Kemudian, masih menurut Jaka, hak-hak narapidana tidak boleh dicabut.

Karena kemerdekaannya sudah dicabut dan perawatan narapidana sesuai dengan kualitas dan kuantitas masyarakat pada umumnya.

"Dengan melakukan pembinaan dan pendidikkan dengan pendekatan edukatif dan persuasif serta mengikut sertakan kegiatan sosial diharapkan warga binaan nantinya siap dalam hidup bermasyarakat," tambahnya.

(Tribunbatam.id/Febriyuanda)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.