STR Dokter Malang yang Diduga Lecehkan Pasien Akan Dicabut Bila Jadi Tersangka
kumparanNEWS April 19, 2025 02:00 PM
Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Dante Saksono Harbuwono, menanggapi dugaan kasus pelecehan seksual oleh eorang dokter di Malang, berinisial AYP, kepada pasiennya di rumah sakit Persada Hospital Kota Malang.
Dante mengatakan, apabila dokter tersebut terbukti melakukan tindakan asusila, maka Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) miliknya.
“Kalau ada kegiatan-kegiatan yang bersifat asusila, maka akan kami tindak lanjuti, tidak hanya dari aspek etik, tapi juga aspek hukum dan legalitas. Ini adalah bentuk nyata dari sanksi tegas kami. Kalau STR dicabut, maka dia tidak bisa praktik lagi selamanya, “ kata Dante dalam keterangannya, Sabtu (18/4).
Ia menyatakan keprihatinannya atas masih adanya oknum tenaga medis yang menyalahgunakan profesi. Menurutnya, kejadian ini menjadi pengingat penting untuk terus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan.
Sebagai langkah preventif, Kemenkes akan menerapkan tes kepribadian atau MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) dalam proses seleksi calon dokter. Tes ini bertujuan untuk menyaring potensi gangguan psikologis yang tidak sesuai dengan karakter profesi medis.
“Kalau hasilnya menunjukkan ada kelainan psikologis dan tidak cocok untuk profesi dokter, maka akan kami tolak, walaupun nilai akademiknya bagus,” tegas Dante.
Dante Saksono, Wamenkes saat di panggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Dante Saksono, Wamenkes saat di panggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Kasus Dokter di Malang
Seorang dokter di rumah sakit Persada Hospital Kota Malang, berinisial AYP, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya, perempuan berusia 31 tahun.
Peristiwa itu terjadi tiga tahun lalu, tepatnya bulan September 2022, saat korban masih berusia 28 tahun, di kamar VIP RS tersebut.
Kuasa hukum korban, Satria Marwan, menceritakan peristiwa itu bermula saat korban sedang berlibur ke Kota Malang. Korban merupakan warga Bandung, Jawa Barat.
Sesampainya di Malang, kondisi badan korban kurang fit atau sedang sakit. Akhirnya, korban mencari lewat internet rumah sakit terbaik di Kota Malang dan diarahkan ke Persada Hospital yang ada di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dalam pemeriksaan itu, korban didiagnosis mengalami sinusitis dan vertigo. Ia kemudian melakukan pemeriksaan rontgen, namun hasilnya tak langsung keluar.
Pelaku kemudian mengarahkan korban ke bagian meja perawat dan mengarahkan korban untuk memberikan nomor WhatsApp-nya
Lantaran kondisi yang tak kunjung membaik, korban memutuskan untuk kembali ke rumah sakit pada keesokan harinya tanggal 27 September 2022. Korban lalu menjalani observasi dan diarahkan untuk rawat inap.
Pada tanggal 28 September 2022, pelaku tiba-tiba masuk ke ruang inap korban dengan alasan akan memeriksa kondisinya. Kata korban, pelaku ketika itu membawa stetoskop. Padahal waktu itu, bukan jadwal dokter AYP untuk menangani pasien.
Pelaku tiba-tiba menutup tirai kamar inap korban dan mulai memeriksanya. Pelaku lalu meminta korban untuk membuka kancing bajunya. Di situlah pelaku melakukan aksinya yang membuat korban merasa risih. Tak lama kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan ponselnya dengan alasan ada yang menghubunginya.
Supervisor Humas Persada Hospital Malang, Sylvia Kitty Simanungkalit, membenarkan bahwa AYP merupakan salah satu dokter di Persada Hospital, Kota Malang.
Saat ini, dokter tersebut telah dinonaktifkan dari rumah sakit. Sementara AYP tidak mengaku melakukan pelecehan terhadap pasien atau korban. Ia mengaku hanya melakukan pemeriksaan sesuai standar.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.