Dokter Cabul di Malang Jalani Sidang Internal, Sebut Sudah Sesuai SOP, Rumah Sakit Dalami Keterangan
Nuryanti April 19, 2025 03:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Dokter AY yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berinisial QAR (31), menjalani sidang kode etik dan disiplin internal rumah sakit.

Dokter AY diduga melakukan pelecehan saat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban QAR.

Dalam sidang kode etik internal rumah sakit tersebut, AY mengaku melakukan pemeriksaan pasien sesuai dengan prosedur medis.

Meski begitu, pihak rumah sakit masih melakukan pendalaman keterangan AY tersebut.

"Namun, keterangan tersebut masih akan kami pastikan dan kami lakukan pendetailan lagi," ujar Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi Persada Hospital Malang, Galih Endradita.

Ia juga mengatakan, dari penyelidikan internal, diketahui QAR memang sempat menjalani perawatan di Persada Hospital pada September 2022 lalu.

Namun, terkait kasus ini, pihak rumah sakit masih belum menerima laporan resmi dari pasien, hingga kasus ini mencuat di media sosial.

"Kami baru tahunya di tahun ini dan itu pun diinformasikan dari media. Karena selama ini, kami tidak menerima laporan komplain atau keluhan apapun dari pasien tersebut," ujar Galih. 

Sementara itu, Sylvia Kitty Simanungkalit, Supervisor Humas Persada Hospital, menegaskan bahwa pihak rumah sakit akan menindak tegas jika pelanggaran terbukti. 

"Bilamana memang terbukti, maka manajemen Persada Hospital akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan secara tidak hormat dan menyerahkan masalah ini menurut aturan hukum yang berlaku maupun disiplin tenaga kesehatan," tegas Sylvia. 

Pihak rumah sakit juga berencana akan menjalin hubungan komunikasi langsung dengan korban untuk mendalami kasus ini sebelum memberi sikap final.

Diketahui, AY saat ini sudah dinonaktifkan sementara.

AY dilarang menerima pasien maupun menjalankan praktik di rumah sakit.

AY Dilaporkan ke Polisi

Diketahui, AY resmi dilaporkan oleh seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat, QAR (31), Jumat (18/4/2025).

QAR datang didampingi keluarganya ke Polresta Malang Kota sekitar pukul 16.20 WIB.

Tak berselang lama, kuasa hukum korban, Satria Marwan datang untuk mendampingi korban dan keluarganya.

Satria mengatakan, pelaporan ini merupakan langkah yang diambil setelah AY dirasa tidak memberikan respons atau jawaban yang positif.

"Kami pikir dokter ini merasa bersalah lalu menyerahkan diri, tetapi nyatanya tidak,"

"Dengan terpaksa, kami mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polresta Malang Kota, laporan terkait pelanggaran UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Satria, dikutip dari Suryamalang.com.

Sejumlah bukti dokumen dibawa dalam laporan tersebut.

Ia juga menceritakan bahwa kondisi QAR masih alami trauma.

"Jadi, klien kami ini mengalami kegelisahan dan merasa apakah yang dilakukan ini sudah benar dan sudah tepat,"

"Dan kami sebagai kuasa hukumnya terus meyakinkan bahwa hal itu sudah tepat, karena yang namanya korban kekerasan seksual harus berani bicara dan melapor," tandasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(SuryaMalang.com, Kukuh Kurniawan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.