Eks Anggota DPRD Palembang Pelaku Penusukan Mantan Istri Dibekuk Setelah Satu Bulan Buron
Dewi Agustina April 21, 2025 03:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - M Syukri Zen, mantan anggota DPRD Palembang pelaku penusukan terhadap mantan istrinya Patmawati (40) diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten, Sabtu (19/4/2025) malam. 

"Benar setelah menjadi TO kita, bersangkutan atas kasus penganiayaan berhasil diamankan," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, Senin (21/4/2025). 

Setelah berhasil diendus dan diketahui keberadaannya di Tangerang, Banten, anggota bergerak cepat langsung menuju lokasi. 

"Pelaku berhasil kita tangkap ditempat persembunyian kosan, di Kota Tangerang, Banten pada Sabtu (19/4/2025) malam, " ungkapnya.

Terkait motif pelaku, Kapolrestabes Palembang, mengatakan pelaku sebenarnya masih cinta terhadap korban.

SYUKRI ZEN DITANGKAP - Tangkap layar video viral saat Syukri Zen menusuk istrinya, Patmawati di kawasan Jakabaring Palembang karena menolak rujuk. Rabu (19/3/2025). Kabur ke Tangerang, Banten, Syukri Zen berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (19/4/2025) malam.
SYUKRI ZEN DITANGKAP - Tangkap layar video viral saat Syukri Zen menusuk istrinya, Patmawati di kawasan Jakabaring Palembang karena menolak rujuk. Rabu (19/3/2025). Kabur ke Tangerang, Banten, Syukri Zen berhasil ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (19/4/2025) malam. (Kolase/Oy Palembang)

"Masih cinta dengan istrinya. Walaupun sudah cerai, pelaku ini tidak ingin mantan istrinya diambil orang lain, " bebernya. 

"Jadi rasa cemburu masih menyelimuti, cinta buta ini lah motif utamanya, " tegas Harryo kembali.

Saat peristiwa itu terjadi, korban mengalami luka tusuk sebanyak 6 hingga 8 tusukan.

"Luka tusuk ini dialami korban pada beberapa bagian tubuhnya. Hal ini tentunya menjadi perhatian kita," katanya. 

Kronologis Penusukan

Sebelumnya, Syukri Zen menusuk Patmawati mantan istrinya, Rabu (19/3/2025).

Menurut FJ, sepupu korban, peristiwa tersebut berawal ketika korban sedang mengunjungi rumah kerabatnya yang ada di kawasan Jakabaring.

Namun saat itu, Syukri Zen tiba-tiba datang.

"Kakak sepupu saya ini lagi ke rumah orang, tiba-tiba pelaku datang ternyata dia sudah membuntuti," ujar Fj, kepada Tribunsumsel.com, Rabu (19/3/2025).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022).
Setelah ditetapkan jadi tersangka, Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022). (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

Ia menyebut tujuan pelaku datang adalah untuk mengajak korban rujuk.

Diketahui pada Januari 2024 antara korban dan pelaku sudah ditetapkan bercerai di pengadilan agama.

"Korban merasa tidak nyaman dengan kedatangan dia (pelaku) lalu korban pergi meninggalkan pelaku. Tapi pas mau masuk mobil, pelaku menahan sembari mengeluarkan pisau dari balik pakaian," katanya.

Pelaku kabur setelah kejadian dan pihak korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Masih dirawat (korban). Pelaku sudah dicari masih belum ketemu sampai sekarang. Semoga polisi bisa menangkap segera," katanya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, mengatakan laporan korban sudah ditangani.

Syukri Zen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Iya, sudah kita tangani dan ditingkatkan ke penyidikan, serta penetapan tersangka sudah dilakukan," ujar Kombes Pol Harryo saat dikonfirmasi Sripoku.com, Jumat (21/3/2025).

Kombes Harryo mengungkap motif di balik penusukan ini.

Ia menuturkan, Syukri Zen menusuk mantan istrinya karena masalah keluarga.

Syukri merasa jengkel lantaran mantan istrinya menolak ajakan untuk rujuk.

"Ini masalah internal keluarga, dengan motif jengkel karena mantan istrinya mau diajak rujuk, tetapi tidak mau."

"Kekecewaan tersebut membuat pelaku berani melukai mantan istrinya," tambahnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.