Gaya Hedon Marcella Santoso, Pengacara Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar, Sempat Bela Harvey Moeis
Adi Suhendi April 21, 2025 05:40 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses hukum pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri atas kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Marcella dan Ariyanto yang dikabarkan merupakan pasangan kekasih itu memiliki rekam jejak menarik untuk ditelusuri lantaran sempat menangani klien dengan kasus-kasus besar.

Selain itu, gaya hidup yang diperlihatkan keduanya di luar pengadilan juga menjadi topik yang cukup ramai diperbincangkan publik.

Teruntuk Marcella, ia berturut-turut menyelesaikan pendidikan sarjana hingga doktoral di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Dia meraih gelar sarjana pada 2006, kemudian magister kenotariatan pada 2010.

Sementara itu, pada 25 Juli 2022, Marcella meraih gelar doktor dari UI.

Marcella menyandang gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul "Surat Keterangan Kepala Desa sebagai Bukti Penguasaan Tanah (Kajian Normatif atas Putusan-putusan Pengadilan terkait Penggunaan Surat Keterangan Kepala Desa Sebagai Alas Hak Penguasaan Tanah)".

Saat ini, Marcella merupakan Partner/CEO dari Ariyanto Arnaldo Law Firm.

Marcella disebut berpengalaman dalam aspek transaksional dan komersial perusahaan.

Marcella merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari–April 2022 yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group. 

Kasus tersebut yang membuat Marcella dan Ariyanto harus berhadapan dengan hukum.

Jampidsus Kejagung menduga ada uang suap senilai Rp 60 miliar di balik putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga terdakwa korporasi sebagaimana disebut di atas.

Sebelum ini, Marcella diketahui sempat menangani kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015–2022 untuk terdakwa Harvey Moeis. 

Kasus ini disebut merugikan negara senilai Rp 300,003 triliun.

Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Putusan tersebut lebih berat daripada yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kehidupan Marcella dan kekasihnya Ariyanto di luar pengadilan menuai sorotan publik setelah kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dibongkar Jampidsus Kejaksaan Agung.

Gaya hidup mewah alias hedon kerap ditampilkan pasangan kekasih ini di media sosialnya.

Di media sosial Facebook, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.

Kehidupan mewah lebih sering diperlihatkan oleh Ariyanto, yang dikenal sebagai influencer di media sosial.

Akun Instagram dan TikTok Ariyanto banyak berisi wejangan soal perempuan yang kerap dijadikan ani-ani atau simpanan. 

Namun, dalam konten itu pula terlihat kemewahan yang seolah ingin ditunjukkan Ariyanto kepada publik.

Dalam postingannya dengan slogan "Jakarta Keren" tersebut, terlihat banyak kendaraan motor dan mobil mewah, rumah besar, hingga speed boat. Ariyanto juga cukup sering plesiran ke luar negeri.

Bahkan, ada satu postingan yang memperlihatkan kegiatan Ariyanto dalam ekspedisi Antartika bersama National Geographic.

Dalam proses penyidikan berjalan di Kejaksaan Agung, jaksa penyidik telah menyita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Land Cruiser dan dua lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan tujuh sepeda yang disita. Kendaraan tersebut disita dari rumah kediaman Ariyanto.

Sedangkan dari kantor Marcella, jaksa penyidik menyita uang 4.700 dolar Singapura.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka berkaitan dengan putusan lepas terhadap terdakwa PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.

Empat orang di tahap pertama yaitu mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan; serta pengacara korporasi ekspor CPO yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Kemudian majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO yaitu Djuyamto serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Satu tersangka lain ialah Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Jampidsus Kejaksaan Agung menduga ada suap sebesar Rp60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara CPO tersebut.

Majelis hakim yang mengadili perkara dimaksud setidaknya disebut menerima uang Rp22,5 miliar.

Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Cabang KPK.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.