Lakukan Penipuan, Hakim Vonis Kolonel Agus 2 Tahun Penjara dan Dipecat
Ayu Prasandi April 21, 2025 10:07 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan dengan pidana kurungan 2 tahun 3 bulan.

Selain itu, Agus juga dipecat dari institusi militer. 

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Laksma TNI Hari Aji Sugianto selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi I Medan, pada Senin (21/4/2025).

"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan  pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," tambahnya. 

Mendengar putusan itu, Agus menyampaikan melalui pengacaranya untuk pikir-pikir.

Hal sama disampaikan juga oleh orditur. 

Berdasarkan laman SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan, dijelaskan, Agus menipu dua warga Batam, bernama Hendri dan Hendra. 

Mulanya Agus mengaku memiliki bisnis jual beli BBM kepada kedua korban pada Juni 2018. 

Agus menawarkan para korban untuk berinvestasi Rp 5 miliar dengan iming-iming keuntungan Rp 40 sampai 50 persen. 

Kedua korban pun percaya dan berinvestasi. Pada Juli 2018, Agus menepati janjinya dengan membayarkan kembali Rp 5 miliar tersebut. 

Akan tetapi, Agus tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Alasannya, keuntungan tersebut dipakai untuk bisnis yang lebih besar dengan modal Rp 11 miliar.

Agus menjanjikan keuntungan sebesar-besarnya. 

Kedua pun kembali memberikan uang Rp 10.750 miliar pada Agustus 2018. Seiring berjalannya waktu, Agus tak menepati janjinya. 

Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar dan masih terhutang Rp 7.750 miliar sampai saat ini.

Akhirnya Januari 2023, korban melaporkan Agus ke Puspomal untuk diproses hukum. 

Sebelumnya diberitakan, Hendri, salah satu korban, menjelaskan bahwa penipuan yang dialaminya berawal dari ajakan pelaku untuk berinvestasi. 

Namun, hingga beberapa bulan berlalu, korban tidak dapat berkomunikasi kembali dengan pelaku yang kini berstatus terdakwa. 

Terdakwa mengajak para korbannya untuk modal investasi usaha BBM. Namun, belakangan, terdakwa tak bisa membuktikan usaha itu kepada korban. 

"Akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu," kata Hendri. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.