VIDEO Polda Metro Ancam 4 Pelaku Buron Pembakaran Mobil Polisi di Depok
Fredderix Luttex April 22, 2025 02:07 AM

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jalan Dahlan Raya, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025) sekira pukul 02.30 WIB.

Sebelumnya, lima tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, yakni RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Total, ada sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut.

Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya mengultimatum para DPO untuk menyerahkan diri.

"Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

"Terhadap DPO, kami berikan waktu 1x24 jam untuk menyerahkan diri," sambung Wira.

Satu dari lima tersangka yang diamankan tersebut merupakan perempuan.

"Tersangka yang telah ditangkap lima orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin.

Adapun LA ditangkap pada Senin dini hari tadi sekira pukul 00.50 WIB.

Perannya adalah menghasut warga dan anggota ormas lainnya untuk membakar mobil anggota Polres Metro Depok dengan teriakan, "Bakar! Bakar! Bakar!". 

Sedangkan RS yang ditangkap pertama kali pada Sabtu lalu berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS.

"Dan memukul petugas Aipda Ariek," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

GR alias AR ditangkap pada Minggu sekira pukul 03.00 WIB, perannya adalah membakar mobil Xenia warna silver milik petugas.

"ASR ditangkap pada Senin pukul 00.10 WIB. Perannya melawan petugas Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal," ucap Ade Ary.

Sedangkan LS yang ditangkap pada Senin pukul 00.50 WIB, berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/792/IV/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya/Depok tertanggal 18 April 2025.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu dus ponsel Samsung A52s 5G, BPKB dan STNK mobil Daihatsu Ayla, rekaman video amatir, batu yang digunakan untuk menyerang petugas, satu unit ponsel OPPO warna hitam, ponsel VIVO warna pink, dan satu korek gas.

"Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda," ujar Ade Ary.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap aksi pembakaran mobil polisi dilakukan atas perintah tersangka berinisial TS, yang kini masih menjalani proses hukum di Polres Metro Depok. 

Perintah itu diberikan melalui video call kepada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni RS dan THS, dan disaksikan tersangka OE alias AR yang sudah ditangkap.

Meski demikian, polisi masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan terhadap TS.

"4 tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim," kata Ade Ary. (m31)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.