TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo, Jatim, mengungkap kasus kematian Dwi Nurtikki Damayanti (25) warga Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, ternyata hanya gegara TikTok.
Korban ditemukan meninggal dunia bersimbah darah dengan luka parah di leher dan perut di pinggir Jalan Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, pada Jumat (4/4/2025) malam lalu.
Dari keterangan Satreskrim Polres Probolinggo, sebelum dihabisi, korban sempat berhubungan badan dengan pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri, Didik (25).
Sebelum melakukan hubungan badan, Didik (pelaku), telah menaruh dendam pada korban karena cemburu. Pelaku tersulut emosi setelah melihat postingan korban di akun TikTok bersama lelaki lain dengan mesra.
“Korban dan pelaku sempat berhubungan badan di hotel sebelum pembunuhan. Itu hasil penyidikan kami,” terang Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (21/4/2025).
Fajar mengatakan, keduanya diketahui telah lama pisah ranjang, namun masih berstatus suami istri secara hukum. Pertemuan mereka di sebuah hotel di kawasan Banyuanyar menjadi awal dari kisah tragis ini.
“Korban dan pelaku sempat berhubungan badan di hotel sebelum pembunuhan. Itu hasil pendalaman kami,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).
Fajar menerangkan, pelaku yang diketahui warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, itu disebut terbakar cemburu setelah melihat unggahan TikTok istrinya dengan pria lain.
"Usai keluar dari hotel, pelaku menginterogasi korban dalam perjalanan pulang. Namun jawaban korban justru membuat emosi pelaku memuncak," ungkap Fajar.
"Pelaku mendapatkan respons yang tidak sesuai harapan. Ia naik pitam, dan saat itu langsung menghabisi korban menggunakan pisau yang sudah dibawanya,” tambah Fajar.
Pelaku kemudian kabur ke Pulau Bali, untuk menghindari kejaran polisi. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap pada Rabu malam (16/4/2025) di wilayah Pecatu, Bali, dan kini telah dibawa kembali ke Probolinggo untuk menjalani proses hukum.
Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP, serta UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diberitakan sebelumnya, Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Nurtikki Damayanti, yang dikabarkan seorang pemandu lagu akhirnya berhasil ditangkap di Badung, Bali, oleh Satreskrim Polres Probolinggo.
Petistiwa yang terjadi pada Jumat dini hari 4 April 2025 tersebut sempat viral di media sosial dan pesan berantai di perpesanan WhatsApp. Di mana korban dibunuh di jalan Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, kabupaten setempat dalam kondisi bersimbah darah.
Saat ini pelaku yang sudah berstatus tersangka telah ditahan di Polres Probolinggo. (*)