Respons Direktur JakTV, Tian Bahtiar, Usai Jadi Tersangka Pemberitaan Negatif
kumparanNEWS April 22, 2025 10:00 AM
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB) ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice lewat pemberitaan negatif terkait kasus timah dan importasi gula yang ditangani Kejagung RI.
Saat akan dibawa ke mobil tahanan pada Selasa (22/4) dini hari, Tian sempat ditanyai wartawan soal keterlibatannya atas kasus itu. Namun, ia tak banyak bicara.
"Enggak ada, enggak ada. Kita sama-sama satu profesi," kata Tian kepada wartawan, Selasa (22/4).
Dalam kasus itu, tiga tersangka itu yakni Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut bahwa ketiganya diduga bersekongkol dengan berupaya membuat citra Kejagung menjadi negatif di mata publik. Caranya, yakni dengan membentuk opini publik dengan pemberitaan negatif.
Pembentukan opini negatif itu, kata dia, membuat penyidik Jampidsus Kejagung menjadi tersudutkan dan mengganggu upaya penyidikan kasus yang tengah ditangani tersebut.
"Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4) dini hari.
Perbesar
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
"Jadi, tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga, diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," imbuh dia.
Qohar menyebut, awalnya Marcella dan Junaedi Saibih 'mengorder' Tian Bahtiar agar membuat berita dan konten negatif dan yang menyudutkan Kejagung RI.
Tian Bahtiar kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV News. Sehingga, lanjut Qohar, Kejagung dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh Marcella dan Junaedi selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa.
Kemudian, Junaedi membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya dan menyatakan metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara yang ditangani Kejagung adalah tidak benar dan menyesatkan.
"Kemudian, Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online," kata Qohar.
Tak hanya itu, Marcella dan Junaedi juga disebut membiayai sejumlah demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara timah dan importasi gula di persidangan.
Qohar menerangkan, bahwa Tian kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan.
Lalu, Marcella bersama Junaedi juga menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Qohar menjelaskan, bahwa hal itu juga diliput oleh Tian Bahtiar dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media sosial TikTok dan YouTube.
"Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput JakTV," tutur Qohar.
Uang Masuk ke Kantong Pribadi Tian
Menurutnya, tindakan tersebut dimaksudkan bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi timah maupun importasi gula.
Untuk melakukan tindakan itu, Qohar mengungkapkan bahwa Marcella dan Junaedi membayar Tian Bahtiar dengan biaya sebesar Rp 478,5 juta.
Qohar menyebut, uang yang diduga diterima oleh Tian itu dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
"Jadi JakTV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai Direktur JakTV, ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JakTV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan," ucap Qohar.
"Sehingga, itu ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya Direktur Pemberitaan, itu," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 21 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk Junaedi dan Tian Bahtiar kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sedangkan, untuk Marcella tidak dilakukan penahanan lantaran sudah ditahan penyidik dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor CPO.