Pemkot Surabaya Segel Gudang Jan Hwa Diana, Dugaan Pelanggaran Izin dan Perlakuan Buruk Terkuak
Pravitri Retno W April 22, 2025 01:37 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akhirnya menyegel gudang UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 pada Selasa (22/4/2025), pukul 09.00 WIB.

Proses penyegelan berlangsung dengan pengamanan ketat di bawah pengawalan personel dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat.

Sejumlah petugas gabungan pun diterjunkan dalam proses penyegelan ini.

Selama proses berjalan, Jan Hwa Diana memilih diam dan tidak menunjukkan perlawanan.

Pemerintah Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan sanksi yang akan dijatuhkan atas penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana.

Tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan izin usaha UD Sentoso Seal oleh instansi terkait.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) tidak ditemukan di dalam Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).

NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan, Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

Sebelumnya, UD Sentoso Seal Surabaya menjadi sorotan karena adanya laporan terkait penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawan.

Sikap dan perlakuan Jan Hwa Diana sebagai pemilik UD Sentoso Seal kini mulai diungkap oleh para mantan pekerjanya.

Tak hanya dituduh menahan ijazah, pengusaha asal Surabaya itu juga disebut pernah mengurung pegawainya saat lembur selama tiga hari.

Bahkan, Jan Hwa Diana diduga mengunci pintu pabrik dari luar, sehingga para pekeranya disekap di dalam area pabrik.

Hal itu dikuak dalam sebuah video pengakuan mantan pegawai ke Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji alias Cak Ji, dilansir Warta Kota, Minggu (20/4/2025).

Sejumlah mantan karyawan Jan Hwa Diana mengungkapkan, mereka pernah dikurung di dalam pabrik saat diminta lembur di akhir pekan.

Para pekerja tersebut mengaku dikunci dari luar selama tiga hari berturut-turut, tepatnya pada Sabtu, Minggu, hingga Senin.

Aksi penguncian itu dilakukan dengan dalih untuk mencegah para karyawan membawa keluar barang-barang milik pabrik.

"Pernah kami Sabtu, Minggu, Senin dikunciin dari luar. Katanya agar kita enggak bawa kabur barang di dalam," ujar seorang mantan pegawai bernama Rangga Putra yang diamini oleh mantan pegawai lainnya.

Bahkan, Jan Hwa Diana dikabarkan enggan menyerahkan kunci pabrik meskipun diminta oleh karyawannya yang hendak keluar untuk mencari makan.

Akibatnya, para pegawai yang lembur di malam hari pun terpaksa terkurung di dalam pabrik.

Kabar tersebut membuat Armuji sangat terkejut saat mendengarnya.

"Hah, nginep lho, lho sampai segitu ya," ujar Armuji saat mendengarkan curhatan mantan pegawai.

Tak pelak hal ini membuat sosok Jan Hwa Diana kini ramai dikecam netizen.

Sebab, sebagai pengusaha, Jan Hwa Diana dituding sebagai pengusaha yang keji.

Selain menahan ijazah para karyawan, ternyata Jan Hwa Diana juga membayar gaji pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Kemudian, dia memberlakukan denda Rp150 ribu jika karyawan tidak bekerja satu hari.

Lalu yang membuat netizen meradang, Jan Hwa Diana juga memberlakukan denda bagi karyawan yang melaksanakan salat Jumat.

Mereka yang salat Jumat lebih dari 20 menit akan kena denda.

"Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit."

"Ketika lebih dari itu, adalah kena denda," kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada Kamis (16/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda tersebut berupa uang dengan nominal variatif mulai dari Rp20.000.

"Variatif, ada yang Rp20.000, ada yang Rp30.000. Tergantung telatnya," bebernya.

(Falza) (TribunJatim.com/Ignatia/Bobby Constantine Koloway)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.