Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Praktisi hukum Deolipa Yumara menanggapi soal ramainya pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menyebut Paula Verhoeven sebagai istri durhaka di putusan cerainya dengan Baim Wong. Menurut Deolipa Yumara, hal tersebut bukanlah perkataan yang pantas untuk diumbar ke publik.
Deolipa Yumara menyebut, meskipun dalam putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven tertulis demikian, namun tetap saja tak pantas untuk dipublikasikan. Pasalnya, perkataan tersebut merujuk pada sesuatu yang negatif.
“Paula disebut sebagai istri durhaka itu nggak patut disampaikan ke publik kepada masyarakat umum, tapi di putusan bisa saja disebutkan karena ini sifatnya privat ya,” ujar Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).
“Jadi di putusan nggak apa-apa disebut tapi tidak boleh disebarluaskan kepada umum,” lanjutnya.
Menurut Deolipa, perbuatan hakim yang mempublikasikan putusan cerai Paula Verhoeven offside. Pasalnya, hakim menyampaikan apa yang seharusnya tak disebutkan di hadapan umum.
“Ini yang disebut sebagai offside, kenapa offside? Ini putusan kemudian tersebar isinya seolah-olah Paula ini durhaka padahal kan engga juga,” terang mantan pengacara Bharada E ini.
Terlebih, putusan cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven belum inkrah. Dimana kedua belah pihak masih dapat melakukan banding.
“Kita belum tahu karena putusan ini belum inkrah juga baru putus di tingkat pertama lalu ada banding dan ada kasasi jadi belum inkrah, belum bisa Paula disebut seperti itu,” lanjutnya.
“Pun kalau sudah inkrah di kasasi, itu juga nggak bisa disebut di muka umum makanya ini offside,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam kasus perceraian artis yang terjadi, belum pernah seorang hakim menyampaikan hal demikian kepada publik. Baru dalam kasus perceraian Baim Wong terjadi hingga Paula Verhoeven melaporkan Hakim ke Komisi Yudisial.
“Kita tidak tahu siapa yang menyampaikan kepada publik hingga ini tersebar. Jadi belum pernah kita dengar putusan dengan kata-kata durhaka dalam Bahasa Indonesia,” terangnya.
Deolipa Yumara pun menduga bahwa hal ini merupakan bentuk dari kecerobohan hakim. Pasalnya, hakim menyampaikan sesuatu yang pribadi ke publik bahkan sebelum inkrah.
“Patut diduga seperti itu kecerobohan hakim menyampaikan sesuatu yang belum inkrah kepada publik,” ujar Deolipa Yumara.
“Jadi alasan-alasan membenarkan cerita ini nggak dapat. Tapi secara putusan bisa saja diputus hal demikian tapi bersifat privat,” tutup Deolipa Yumara.
Tak hanya menyebut Paula Verhoeven istri durhaka, hakim tersebut juga mengungkap terbukti adanya pihak ketiga di rumah tangga Baim Wong. Hal itu membuat Paula Verhoeven tak mendapat nafkah iddah dari Baim Wong.