Alasan Gudang Milik Jan Hwa Diana Disegel Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi: Tak Boleh Buat Gaduh
Wahyu Gilang Putranto April 22, 2025 04:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menyegel gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).

UD Sentoso Seal tengah menjadi sorotan menyusul adanya laporan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.

Proses penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Proses penyegelan juga mendapatkan pengawal ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Lantas, apa alasan penyegelan itu?

Langkah penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.

Berdasarkan izin kelengkapan gudang, UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.

Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI Margomulyo Industri II H/14).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh pengusaha dan investor di Surabaya untuk mentaati aturan.

"Saya sampaikan, bagi siapapun. Tidak boleh di Surabaya ini yang membuat gaduh," tegasnya dalam penertiban tersebut, Selasa, dikutip dari Surya.co.id.

"Kami sudah koordinasi (dengan jajaran terkait). Perusahaan apapun di Surabaya harus taat izin dan guyub tanpa membuat gaduh."

"Namun, ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga hari ini kami tutup."

"Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan," terang Eri Cahyadi.

Ia lantas menyinggung sikap pemilik usaha yang tak mau kooperatif dengan petugas.

Ketika sebelumnya petugas melakukan klarifikasi, pemilik usaha justru mengelak.

Menurut Eri, seharusnya setiap kesalahan harus diperbaiki bukan justru sebaliknya apalagi berujung kegaduhan.

"Kalau salah ya minta maaf. Tidak perlu saling kuat-kuatan. Sebab budaya di Surabaya tolong menolong. Guyub rukun. Benar ya benar. Tapi kalau salah ya seleh (kalau salah ya mengakui)" imbuhnya.

Selanjutnya, penyegelan perusahaan tersebut akan dilakukan hingga pemilik perusahaan dapat melengkapi syarat perizinan.

"Ketika tidak memiliki izin, bisa mengurus kembali. Ketika kelengkapan sudah sesuai, bisa dikomunikasikan kembali," imbuh Eri.

Jan Hwa Diana Tak Melawan

Sementara itu, posisi gudang milik Jan Hwa Diana saat disegel sudah dalam keadaan tertutup dan kosong.

Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.

Diberitakan Surya.co.id, Jan Hwa Diana tidak menampakkan diri di area gudang saat dilakukan penyegelan.

Jan Hwa Diana juga tidak melakukan perlawanan saat penyegelan terjadi.

CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan.
CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan. (TribunJatim.com/Nuraini Faiq)

Hanya ada satu karyawan yang diperintahkan untuk menemui tim dari Wali Kota Surabaya.

Karyawan tersebut yang ikut serah terima tanda penyegelan.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi, karyawan itu menolak berkomentar. 

"Saya enggak mau, enggak tahu saya," katanya, Selasa.

Sebagai informasi, NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

Pelapor Terus Bertambah

Karyawan di Surabaya yang diduga menjadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan terus bertambah.

Mereka telah melapor ke Pemkot Surabaya melalui Posko Pengaduan Penahanan Ijazah yang tersebar di tiga titik yakni Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

"Yang melapor ke Posko Pengaduan Penahanan Ijazah terus bertambah. Tidak hanya di satu perusahaan, namun juga perusahaan lain," ungkap Eri Cahyadi, Senin (21/4/2025), masih dari Surya.co.id.

Eri menyebut, dugaan penahanan ijazah juga terjadi di dua perusahaan lain di luar UD Sentoso Seal.

Namun, Eri akan menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan di UD Sentoso Seal.

"Kami konsentrasi dulu ke sini. Kalau penyelesaiannya di satu perusahaan ini sudah oke, maka penyelesaian di perusahaan lainnya juga bisa menggunakan skema yang sama," ujarnya.

Hingga kini sudah ada 31 pekerja yang mengaku menjadi korban dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal.

Mereka telah melaporkan permasalahan ini ke kepolisian.

Dari total tersebut, 15 karyawan di antaranya merupakan warga Surabaya.

(Nuryanti) (Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.