TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan, sejatinya persoalan Bupati Indramayu Lucky Hakim harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh kepala daerah di Indonesia.
Adapun, Lucky Hakim telah dijatuhi sanksi wajib berkantor di Kemendagri RI minimal sehari sekali dalam satu Minggu selama tiga bulan atas tindakannya yang berlibur ke Jepang, tanpa izin.
Momen itu terjadi saat cuti bersama Idulfitri 1446H, awal April kemarin.
Menurut Bima Arya, sejatinya memang tidak pernah ada aturan yang memperbolehkan kepala daerah untuk cuti atau berlibur.
"Kementerian Dalam Negeri juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk memahami ini, menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi semua bahwa cuti bersama itu adalah untuk rakyat dan bukan untuk pejabat," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Kata dia, kalaupun kepala daerah terdesak untuk melakukan libur atau perjalanan ke luar negeri atau suatu daerah, diwajibkan untuk membuat izin ke Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) hingga ke Presiden RI.
Namun, apabila kemudian ditemukan ada pelanggaran, maka tim Inspektorat kata dia, akan menindaklanjuti dan mendalami berdasarkan kesalahan dan fakta-faktanya.
"Seluruh Kepala Daerah wajib untuk mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk Bupati Wali Kota dan kepada Presiden untuk Gubernur. Apapun tujuannya, kemanapun tujuannya dan kapanpun pelaksananya wajib," ucap Bima Arya.
Terkait dengan perkara Lucky Hakim ini, Bima Arya menyebut pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran sebagai pengingat kepada seluruh kepala daerah.
Hal itu penting untuk menjadi pengingat agar para kepala daerah bisa memahami lebih dalam perihal mandat dan tanggung jawabnya ketika memutuskan diri maju sebagai pelayan rakyat.
"Sekaligus Kementerian Dalam Negeri meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk lebih lagi mendalami dan menghayati tugas-tugas pokok sebagai Kepala Daerah yang bukan paruh waktu dan betul-betul melihat semua prosedur dari jalannya tata kelola politik pemerintahan agar bisa ditaati dan dipahami," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim atas tindakannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berjalan selama kurang lebih 14 hari kerja dan melibatkan 9 saksi tersebut, Bima menyatakan, Lucky dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama 3 bulan.
"Karena itu kementerian dalam negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Kata Bima Arya, tugas Lucky Hakim nantinya di kantor lingkungan kerja Kemendagri RI akan mengikuti seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di Kemendagri.
Meski begitu, Bima Arya menegaskan kalau Lucky Hakim tetap harus membagi waktu bekerja sebagai kepala daerah di Indramayu.
"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.
Bima Arya lantas membeberkan tugas apa saja yang nantinya akan dikerjakan oleh Lucky Hakim selama'magang' di kantor Kemendagri.
Kata dia, salah satunya yakni memahami pendalaman terhadap sistem politik pemerintahan.
"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur Jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah dan lain-lain," kata dia.
"Jadi keseluruhan komponen dari kementerian dalam negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," tandas Bima Arya.
Sebagai informasi, Lucky Hakim telah mengakui bersalah atas keputusannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga di momen cuti bersama Idulfitri awal April lalu.
Lucky mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan aturan yang mengatur kalau kepala daerah tidak memiliki waktu libur maupun cuti.
Jikapun ingin berpergian, kepala daerah harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri RI hingga Presiden RI.
Dimana dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.
Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus izin Gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri RI.