Cegah Praktik Suap dan Pungli SPMB, Sekdako Banjarmasin Ingatkan Kepsek Tak Buat Kebijakan Sendiri
Budi Arif Rahman Hakim April 23, 2025 12:08 AM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat Dasar dan Menengah untuk melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sesuai aturan.

Hal itu disampaikannya, usai menggelar sosialisasi dan mitigasi risiko SPMB tanpa praktik suap dan pungli, Selasa (22/4/2025).

Diungkapkan Ikhsan, mulai tahun 2025 Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengubah istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi SPMB.

Perubahan itu bukan sekedar pergantian nama, melainkan bagian dari upaya memperbaiki sistem, agar proses penerimaan lebih inklusif dan berkualitas.

"Penentuan wilayah penerimaan, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas dan lain sebagainya akan ditentukan lewat sistem," katanya.

Ia pun mewanti-wanti pihak sekolah untuk tidak membuat kebijakan sendiri, dalam proses penerimaan siswa baru. 

Sebab ujar Ikhsan, data peserta SPMB akan langsung terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Jadi bila ada penerimaan di luar sistem, data siswa yang bersangkutan tidak akan masuk di Dapodik," jelasnya.

Lebih lanjut Ikhsan menjelaskan, penerimaan siswa baru di luar aturan hanya akan menibulkan kerugian bagi siswa yang bersangkutan. "Kerugiannya tidak bisa memiliki nomor induk karena tidak terdaftar di Dapodik. Paling parah tidak akan menerima ijazah," jelasnya.

Untuk itu, Ikhsan berharap melalui sosialisasi tersebut, dapat mencegah terjadinya praktik suap dan pungli pada proses penerimaan siswa baru di Kota Banjarmasin.

"Antisipasi tidak hanya di sekolah, tapi melibatkan semua unsur yang terlibat. Kami ingin semuanya memahami sistem baru ini," harapnya. (mel)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.