Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang fokus melakukan pemulihan aset atau asset recovery senilai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam perkara dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 20172021.
Salah satu caranya adalah lewat pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo, pada Selasa (22/4/2025).
"Terkait dengan pemeriksaan Pak AS [Arso Sadewo] ini, ini dalam perkara PGN ya, ini terkait dengan masalah pengembalian. Jadi kita ini kan sekarang sedang mencarinya asset recovery di sana, kan sudah disampaikan waktu konferensi pers itu 15 juta dolar AS, nah itu yang sedang kita cari," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan terus menggali dan menemukan yang 15 juta dolar AS ini," sambungnya.
Asep menyebut pengembalian aset dari penanganan kasus dugaan korupsi jual beli gas PGN baru mencapai 1 juta dolar AS.
Sementara itu, total kerugian keuangan negara pada kasus tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 15 juta dolar AS.
Asep mengatakan, Arso Sadewo diperiksa oleh penyidik guna menemukan ke mana aliran dana uang korupsi 14 juta dolar AS tersebut.
Asep menyebut pihaknya saat ini tengah menelusuri aset diduga hasil korupsi tersebut guna upaya pengembalian aset kasus tersebut.
"Hasil perhitungan pengembalian keuangan negara yang sudah terbit ya, dari BPK itu jumlahnya 15 juta dolar AS. Sementara saat ini yang baru bisa kita temukan yang lumayan sita, itu baru 1 juta dolar AS. Masih ada sekitar 14 juta dolar AS. Ini sedang kami dalami," kata dia.
KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 201122 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 200622 Januari 2024. Keduanya sudah ditahan sejak 11 April 2025.
Kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas.
PT Isargas, selalu induk PT IAE, tetapi menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN.
Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML).
Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.
Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, kendati Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.
Alhasil, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 20172021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.