Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendaftarkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN.
“Iya sudah didaftarkan, tinggal menunggu register,” kata Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov Jabar, Arief Najemuddldin, Rabu (23/4).
Dia mengatakan belum bisa mengungkap materi terkait memori banding. Hal tersebut masih dipersiapkan oleh pihaknya.
"Nanti kita dengan tim bantuan hukum, dari Biro Hukum, bersama-sama membuat memori banding," katanya.
Disinggung soal tawaran damai dari pihak kuasa hukum PLK, dia bilang pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan hakim PTUN.
"Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita enggak boleh kalah, negara enggak boleh kalah, sama perseorangan atau kelompok," ujar dia.
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Itu berdasarkan amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Dengan begitu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut.
Dinyatakan juga, batalnya sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.
“Tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998,” imbuh keterangan itu.
Selain itu, PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan dan memperpanjang sertifikat HGB lahan SMAN 1 Bandung atas nama tergugat yang adalah PLK.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut.