UI Cabut Status Mahasiswa Dokter PPDS Gigi yang Lakukan Pelecehan di Kosan
kumparanNEWS April 23, 2025 12:24 PM
Universitas Indonesia (UI) sudah mencabut status kemahasiswaan dokter PPDS Kedokteran Gigi UI, Azwindar Eka Satria, yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada tetangganya di sebuah indekos, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Rektor UI Prof.Heri Hermansyah mengatakan, mahasiswa tersebut langsung diberhentikan pada Senin (21/4) lalu usai ditetapkan menjadi tersangka.
“Universitas Indonesia melakukan tindakan cepat. Hari Senin sudah kita berhentikan (status) mahasiswanya. Jadi sudah tidak menjadi mahasiswa PPDS lagi. Kita berikan sanksi yang tegas. Senin kemarin,” ujar Heri di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Rabu (23/4).
Barang bukti Dokter PPDS UI Azwindar Eka Satria, tersangka pelecehan seksual dihadirkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti Dokter PPDS UI Azwindar Eka Satria, tersangka pelecehan seksual dihadirkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sebelumnya, Polisi menangkap dokter PPDS Kedokteran Gigi UI, Azwindar Eka Satria, karena merekam perempuan tetangga indekosnya yang sedang mandi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Sabtu (18/4) lalu.
Sementara peristiwa perekaman terjadi pada Rabu (15/4). Saat itu, pelaku yang tengah berada di kamar indekosnya mendengar tetangganya yang sedang mandi.
Pelaku kemudian mengambil ponselnya dan memanjat dinding kamar mandi korban. Ia lalu merekam korban yang sedang mandi selama 8 detik.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menyampaikan hasil rapat koordinasi empat Organ UI terkait rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah menyampaikan hasil rapat koordinasi empat Organ UI terkait rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia saat konferensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Korban yang sedang mandi pun sadar ada seseorang yang merekamnya. Pelaku pun langsung dilaporkan ke polisi.
Polisi mengungkap motif tersangka merekam korban karena iseng. Ini juga pertama kalinya pelaku melakukannya. Saat ini, Azwindar terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
“Terhadap motif pelaku, dengan iseng karena mendengar korban sedang mandi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, dalam jumpa pers, Senin (21/4).
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.