Menkes: Pemberian Izin PPDS Praktik Sebagai Dokter Umum Bersifat Opsional
Malvyandie Haryadi April 23, 2025 12:33 PM

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemberian Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bersifat opsional.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban finansial pada peserta PPDS di Indonesia.

"Kami memberikan kesempatan bagi PPDS untuk praktik sebagai dokter umum, sehingga mereka dapat memperoleh penghasilan yang wajar dengan cara yang benar tanpa mengganggu kewajiban akademik dan klinis mereka," kata Menkes Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Ditegaskan menkes, sekalipun diberikan izin praktik sebagai dokter umum, insentif untuk PPDS berbasis universitas (university-based) akan tetap diberikan oleh pemerintah.

Untuk diketahui selama ini, PPDS direkrut dan membayar uang pendidikan ke pihak universitas. RS vertikal hanya merupakan wahana tempat PPDS untuk belajar dan praktik

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr. Mohammad Syahril menambahkan, pengajuan SIP (Surat Izin Praktik) untuk praktik di luar rumah sakit pendidikan atau jejaring dapat dilakukan oleh peserta PPDS.

Setiap Prodi memiliki regulasi berbeda—beberapa mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, sementara yang lain memiliki ketentuan tersendiri.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.