Mensos Soal Rencana Gelar Pahlawan Soeharto: Kebaikan-Kelemahan Dipertimbangkan
kumparanNEWS April 23, 2025 02:00 PM
Presiden ke-2 RI, Soeharto, masuk ke dalam nama yang akan diusulkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai tokoh yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional. Rencana ini pun menuai pro-kontra.
Menanggapi itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menilai semua manusia memiliki kelebihan dan kekurangan. Ini pula yang masih dipertimbangkan tim terhadap rencana pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto.
Presiden ke-2 Soeharto bersama putri sulungnya Siti Hardijanti atau Tutut di Jakarta, 5 April 2004. Foto: Bay Ismoyo/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden ke-2 Soeharto bersama putri sulungnya Siti Hardijanti atau Tutut di Jakarta, 5 April 2004. Foto: Bay Ismoyo/AFP
“Yang tentu akan dipertimbangkan lah ya. Kebaikan-kebaikannya juga harus jadi pertimbangan. Pak Harto, Gus Dur, atau juga seluruh pahlawan yang diusulkan itu pada dasarnya memiliki kelemahan dan kekurangan. Kenapa? Karena mereka manusia,” ujarnya saat ditemui kumparan di kantor Kemensos, Jakarta Pusat pada Rabu (23/4).
“Semua pahlawan yang diusulkan manusia. Siapa pun pahlawan itu yang diusulkan itu manusia. Manusia itu tempatnya kesalahan. Jadi enggak ada yang sempurna,” tambahnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan bahwa pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto adalah bentuk mengingat jasa-jasa baiknya.
“Kita mempertahankan nilai-nilai yang baik sambil kita juga mengadopsi nilai-nilai baru yang lebih baik. Jadi yang baik, yang lama kita mempertahankanlah. Yang jelek ya enggak usah diteruskan,” tuturnya.
Mensos Gus Ipul saat memimpin rapat pimpinan pembahasan Sekolah Rakyat secara daring pada Jumat (28/3/2025) sore. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mensos Gus Ipul saat memimpin rapat pimpinan pembahasan Sekolah Rakyat secara daring pada Jumat (28/3/2025) sore. Foto: Dok. Istimewa
“Setelah dievaluasi, ya sudah lah. Mungkin kekurangan, kekeliruannya harus kita terima sebagai bagian dari perjalanan bangsa ini. Tetapi jasa-jasa baiknya itu juga enggak boleh kita lupakan,” tambahnya.
“Lebih enak gitu aja. Jadi kan sejarah sudah mencatat. Ya sudah lah, biar nanti bisa jadi inspirasi bagi generasi yang akan datang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gus Ipul mengatakan bahwa Soeharto berpeluang besar untuk mendapatkan gelar pahlawan tahun ini usai namanya dicabut dari TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Berpeluang untuk bisa kami usulkan,” ucap Gus Ipul.
Adapun pemberian gelar pahlawan berawal dari usulan masyarakat. Usulan itu ditampung di bupati/wali kota tempat tokoh itu lahir.
Nama yang diusulkan akan dikaji oleh sebuah tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) lalu diusulkan oleh bupati/wali kota ke gubernur. Dari gubernur, nama itu akan diusulkan ke Kementerian Sosial.
Usai dari sana, Kementerian Sosial akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) lalu mengusulkan nama-nama ke Dewan Gelar. Lalu, dari Dewan Gelar, nama pahlawan baru akan diputuskan oleh presiden.
Ada sekitar 20 nama yang tahun ini diusulkan. Selain Soeharto, ada Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Prosesnya baru sampai Kemensos.
Berikut adalah syarat nama-nama yang bisa diusulkan:
Syarat Umum
1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
3.Berjasa terhadap bangsa dan negara;
4. Berkelakuan baik;
5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Syarat Khusus
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada mush dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/ atau
7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Penerima gelar pahlawan juga akan mendapatkan benefit, yakni:
Tunjangan sebesar Rp 50 juta per tahun untuk ahli waris
Tunjangan kesehatan dari BPJS
Pemugaran makam/bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.