Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini
kumparanNEWS April 23, 2025 05:00 PM
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut Presiden ke-2 RI Soeharto berpeluang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional pada tahun ini.
Menurutnya, Soeharto bisa jadi pahlawan nasional karena telah dicabutnya Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 soal korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang memuat nama Soeharto.
Menurut Gus Ipul, nama Soeharto sejak 2010 sudah diusulkan menjadi pahlawan nasional. Namun, adanya nama Soeharto di TAP MPR itu menjadi kendala. TAP MPR itu baru dicabut pada 2024.
Selain Soeharto, menurut Gus Ipul, yang tahun ini berpeluang mendapatkan gelar pahlawan nasional adalah Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
“Jadi Pak Harto dan Gus Dur sudah diusulkan tahun-tahun sebelumnya. Ya tapi waktu itu masih ada kendala mungkin. Nah sekarang salah satu kendalanya kan sudah tidak ada lagi soal Tap itu. Tap MPR. Sudah dicabut,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat pada Rabu (23/4).
“Jadi tentu Pak Harto dan Gus Dur berpeluang besar untuk bisa diusulkan,” sambungnya.
Perbesar
Presiden keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Foto: Oka Budhi/AFP
Tak dijelaskan secara detail oleh Gus Ipul siapa yang pertama kali mengusulkan nama Soeharto untuk menjadi pahlawan nasional. Ia hanya memastikan yang mengusulkan adalah masyarakat.
“Iya tentu awal mulanya dari masyarakat. Dari organisasi-organisasi masyarakat. Diusulkan. Buat di wali kota tadi itu. Baru ke sini,” imbuhnya.
Sesuai mekanismenya, Gus Ipul menjelaskan, usulan nama Soeharto ditampung oleh bupati/wali kota tempat kelahiran Soeharto untuk dikaji. Di sana, mereka membangun tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Usai dari sana, usulan nama Soeharto dibawa ke tingkat gubernur. Sama dengan di kabupaten/kota, usulan nama Soeharto dikaji dengan membentuk tim TP2GD.
Selanjutnya, gubernur akan menyampaikan usulan ini ke Kementerian Sosial. Mereka akan membentuk tim bernama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) dan selanjutnya usulan nama diteruskan ke Dewan Gelar.
Yang mendapatkan gelar pahlawan nasional akan diputuskan oleh Presiden, Prabowo Subianto. Pemberian gelar pahlawan ini akan bertepatan dengan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang.
Perbesar
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Kompleks Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan pada Rabu (23/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sebelumnya, MPR menghapus nama Soeharto dari Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 dengan alasan Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.
Nama resmi Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 itu sebenarnya adalah: Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, Tap ini dikenal juga sebagai Tap tentang Soeharto karena Pasal 4 menyebut pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas kepada siapa pun, mulai dari pejabat, dan secara eksplisit tertulis: 'termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia'.
"Jadi [nama Soeharto] dinyatakan tidak berlaku karena dianggap sudah dilaksanakan. Yang bersangkutan [Soeharto] sudah meninggal," kata Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).
Perbesar
Prabowo mendapat tanda pangkat dari Presiden Soeharto dalam upacara kelulusan Akabri. Foto: Instagram/@prabowo
Muzani mengatakan, putusan dalam sidang MPR tersebut yang juga merupakan sidang MPR terakhir periode 2019-2024. Pada sidang itu MPR juga mencabut 2 TAP MPR lain, yakni TAP MPR 33 tahun 67, yang berisi tentang tuduhan Sukarno bersekutu dengan PKI dan tak terbukti.
dan TAP Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban presiden Gus Dur yang berimbas pada pemberhentiannya sebagai presiden. Dengan dicabutnya TAP MPR ini, nama baik Gus Dur pun dipulihkan.
Syarat dan Benefit Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Tak Sembarang orang bisa mendapatkan gelar pahlawan nasional. Berikut adalah syarat nama-nama yang bisa diusulkan:
Syarat Umum
WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
Memiliki integritas moral dan keteladanan;
Berjasa terhadap bangsa dan negara;
Berkelakuan baik;
Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Perbesar
Abdurrahman Wahid, alias Gus Dur. Foto: Paula Bronstein/Getty Images
Syarat Khusus
Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/ atau
Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Perbesar
Presiden Indonesia Suharto (kiri) disambut oleh ketua organisasi massa Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) Abdurrahman Wahid, yang dikenal sebagai Gus Dur, dalam pertemuan pesantren 02 November 1996. Foto: ANATARA / AFP
Mereka yang menerima gelar pahlawan akan mendapatkan beberapa benefit dari negara, mulai dari tunjangan Rp 50 juta per tahun untuk ahli waris, tunjangan BPJS Kesehatan, dan pemugaran makam atau bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.