Akhirnya Kasus Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilaporkan ke Polisi, Ini 4 Orang yang Dipolisikan
Acos Abdul Qodir April 23, 2025 08:11 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polemik dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya dibawa ke ranah hukum. Organisasi masyarakat (ormas) menamakan diri Pemuda Patriot Nusantara bersama sejumlah relawan Jokowi resmi melaporkan dugaan penghasutan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Laporan ini menyoroti penyebaran informasi yang dianggap memprovokasi publik terkait keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi, yang sebelumnya telah dinyatakan sah oleh pihak kampus.

"Hari ini kami datang ke polres jakarta pusat menyampaikan pelaporan atas telah terjadi dugaan penghasutan," kata kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, kepada wartawan usai membuat laporan kepolisian.

"Yang mana klien kami melaporkan empat orang. Di mana kejadian setidak-tidaknya terjadi di Jakarta Pusat," imbuhnya.

Empat sosok yang dilaporkan adalah inisial RS, RSM, RF, dan TT.

Meski belum diungkap identitas lengkapnya, keempat sosok itu disebut aktif menyebarkan narasi soal keabsahan ijazah Jokowi di ruang publik.

Menurut Rusdiansyah, tuduhan tanpa dasar ini telah berdampak luas, bahkan memicu kegaduhan di lingkungan akademik UGM, masyarakat Solo, hingga sekitar kediaman Jokowi.

"Akibat tindak penghasutan yang dilakukan oleh beberapa orang itu telah mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat," ungkap Rusdiansyah.

Kuasa Hukum Tolak Tunjukkan Ijazah Jokowi ke Publik

DITAGIH IJAZAH - Sekelompok massa mendatangi kediaman Mantan Presiden Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (16/4/2025). Mereka menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya namun Jokowi menolak.
DITAGIH IJAZAH - Sekelompok massa mendatangi kediaman Mantan Presiden Joko Widodo di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (16/4/2025). Mereka menuntut Jokowi menunjukkan ijazahnya namun Jokowi menolak. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menilai desakan publik untuk membuka ijazah Presiden sebagai bentuk tekanan yang tidak berdasar secara hukum.

Ia mengingatkan bahwa hal ini bisa menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum nasional.

“Kalau sampai kita tunjukkan, ini merupakan preseden yang sangat-sangat buruk untuk menegakkan hukum di Republik ini,” kata Yakub di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025) siang.

Yakub mengkritik framing di media yang seolah menyederhanakan perkara dugaan ijazah palsu dengan narasi 'tunjukkan saja ijazahnya pasti selesai.'

Ia menilai pendekatan semacam ini berbahaya dan bisa merusak prinsip-prinsip dasar penegakan hukum di negara demokratis.

“Indonesia kan negara hukum. Semua ada prosedurnya. Kalau ingin meminta hak, itu ada prosedurnya ada gugatan, ada pelaporan, dan lain-lain,” jelasnya.

Dia juga memperingatkan soal risiko permintaan serupa terhadap tokoh-tokoh lain jika praktik ini dianggap lumrah.

“Bayangkan saja, kalau nanti semua masyarakat luas, termasuk pejabat negara, kepala daerah, menteri-menteri, semua bisa asal dimintakan aja mana ijazahnya? Ijazahnya palsu ya? Tolong perlihatkan ke saya. Apakah itu menjadi contoh hukum yang baik? Kan sangat tidak," jelasnya.

Yakub menekankan bahwa persoalan ijazah Jokowi sejatinya sudah diklarifikasi dua kali dalam konferensi pers, bahkan sudah ada pernyataan resmi dari pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan ijazah Jokowi adalah sah.

 

 

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.