Pakar Transportasi sebut Revisi UU Lalu Lintas Jadi Solusi Atasi ODOL
GH News April 23, 2025 11:03 PM

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut, instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menertibkan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) harus didukung berbagai pihak.

Ia menilai langkah tegas ini perlu dibarengi dengan revisi UndangUndang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Revisi undangundang itu penting untuk keselamatan. ODOL bukan cuma soal kendaraan besar, tapi soal nyawa di jalan,” kata Djoko saat dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2025).

Menurut Djoko, selama ini regulasi yang ada belum cukup kuat untuk menekan praktik ODOL. 

Salah satu contohnya ada di Pasal 184 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebut tarif angkutan barang diserahkan kepada kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan.

Akibatnya, muncul persaingan tarif yang tidak sehat.

“Perang tarif itu terjadi karena tidak ada batas tarif. Harusnya seperti angkutan umum, ada tarif bawah dan atas sebagai patokan dari pemerintah,” ujarnya.

Namun demikian, Djoko menyadari bahwa menertibkan ODOL bukan perkara mudah. 

Dia menyebut masih ada praktik mafia dan pungutan liar yang ikut memperkeruh penegakan aturan.

Ironisnya, pungli ini dilakukan oleh oknum berseragam hingga yang tidak berseragam.

Selain itu, Djoko juga mengkritik fokus pembangunan transportasi Indonesia yang terlalu berat ke jalur darat.

Padahal, Indonesia adalah negara kepulauan yang seharusnya bisa lebih mengoptimalkan moda angkutan kereta api dan laut.

“Kita ini negara kepulauan, bukan kontinental. Tapi semua ditumpahkan ke jalan raya. Harusnya kereta dan jalur laut dimaksimalkan untuk angkutan barang,” ujar Djoko.

Ia berharap revisi undangundang bisa segera dilakukan agar ada pijakan hukum yang lebih kuat dalam menertibkan ODOL sekaligus membenahi sistem transportasi nasional secara menyeluruh.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.