Banjarmasin Kekurangan Pengawas Sekolah, Ada Pengawas SD Merangkap TK
Budi Arif Rahman Hakim April 23, 2025 11:31 PM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Banjarmasin kekurangan pengawas sekolah yang salah satu tugasnya mendampingi kepala sekolah dan memastikan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik melalui pendampingan yang terarah.

Koordinator Pengawas Sekolah Kota Banjarmasin, Taufik Rahman MPd mengungkapkan, jumlah pengawas Sekolah Dasar (SD) yang ada saat ini berjumlah 24 orang dengan total sekolah yang diawasi sebanyak 256 SD se-Kota Banjarmasin.

“Ada kurang satu pengawas, di bulan Juli ada satu orang pengawas sekolah yang pensiun, jadi yang diperlukan ada dua orang pengawas SD,” katanya kepada BPost, Rabu (23/4/2025).

Sementara itu, untuk pengawas TK atau PAUD di Banjarmasin, saat ini hanya tersisa tiga orang.

“Sedang jumlah PAUD di Kota Banjarmasin kurang lebih 250 TK, sedang jumlah dampingan pengawas antara 10 sampai dengan 15 satuan pendidikan,” ujarnya.

Sementara untuk pengawas SMP saat ini berjumlah 9 orang dan jumlah tersebut dirasa cukup, sebab sesuai ketentuan 1 pengawas SMP minimal 7 sekolah binaan.

“Untuk SD sampai bulan juli (yang dibutuhkan) sebanyak 2 orang, untuk pengawas SMP sudah tercukupi,” ujarnya.

“Untuk pengawas TK bergantung sekolah dampingan, apabila 1 pengawas 10 sekolah dampingan maka ada 23 orang Pengawas TK yang dibutuhkan, apabila 1 Pengawas TK mendampingi 20 TK maka 10 orang yang dibutuhkan,” sambungnya.

Taufik menjelaskan, untuk jumlah pendampingan pengawas Taman Kanak-Kanak (TK) di Indonesia bervariasi tergantung pada regulasi dan kebutuhan di masing-masing daerah. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, Pasal 6 ayat 2 berbunyi, setiap pengawas sekolah untuk TK/RA dan SD/MI diharuskan membina paling sedikit 10 satuan pendidikan (sekolah) dan/atau 60 guru.

“Sekarang jumlah pengawas TK ada 3 orang yang belatar belakang pendidikan PAUD, Sedang jumlah sekolah sekitar 250 sekolah TK di Banjarmasin, Sesuai Permendikbud 21 tahun 2010, paling sedikit 10 sekolah binaan, untuk kekurangan jumlah pengawas TK, di Banjarmasin, pengawas SD merangkap menjadi pengawas TK,” beber Taufik.

Taufik melanjutkan, sertifikasi pengawas berlaku 2 tahun. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat perlu melakukan perpanjangan melalui proses sertifikasi ulang, yang biasanya melibatkan uji kompetensi kembali untuk memastikan kompetensi masih terjaga.

Ia menyebut pada saat ini ada sertifikasi pengawas di Banjarmasin ada yang sudah kedaluwarsa, dan masih ada yang berlaku sampai November 2025.

“Tahun 2024 kemarin sempat beberapa guru kita ikut uji kompetensi pengawas sekolah, mungkin sudah terbit SK uji kompetensinya,” ujarnya. (riz)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.