TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MOJOKERTO - Polisi Satreskrim Polres Mojokerto Kota gerak cepat, menangkap dukun cabul yang diduga menyetubuhi siswi kelas 6 SD di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pelaku predator anak di Kecamatan Kemlagi telah ditangkap.
"Ada laporan kasus persetubuhan terhadap anak di Kemlagi. Kami gerak cepat, dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan malamnya terlapor ditangkap," kata Slamet kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (23/4/2025).
Ia mengungkapkan, orangtua korban melaporkan terkait kasus kejahatan seksual yang dialami anaknya, ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Polisi gerak cepat mendapat laporan itu, segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, pada Rabu (16/4/2025) pukul 19.00 WIB kemarin.
"Korban anak berusia 13 tahun, pelaku (EY) sudah diamankan," ungkap Slamet.
Menurut IPDA Slamet, pelaku dengan korban saling mengenal yang merupakan tetangga dalam satu desa.
"Pelaku dan korban masih satu desa," pungkasnya.
Ia mengungkapkan, sampai saat ini masih satu korban yang melapor atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku EY. Karena kemungkinan ada korban lagi yang akan melapor terkait kasus tersebut
"Masih kami tunggu barangkali ada (korban) yang melapor, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Nanti kami kembangkan lagi untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota.
Dirinya menyebut, pelaku EY telah ditetapkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak.
"Pelaku sudah ditahan dalam proses penyidikan," tandasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
(M Romadoni/TribunJatimTimur.com)