Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oangtua perlu berhati-hati ketika ingin membelikan jajan untuk anaknya di minimarket.
Karena baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan jajanan anak jenis marshmallow yang mengandung babi (porcine).
Temuan ini didasarkan pada hasil pengujian laboratorium terhadap parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik babi/porcine.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4/2025).
Sayangnya, dari 9 temuan tersebut, 7 di antaranya sudah bersertifikat halal.
“Dari 9 produk tersebut, terdapat 9 batch dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, serta 2 batch dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal,” ungkapnya pada keterangan resmi, Kamis (24/4/2024).
Berikut daftar jajanan marshmallow yang mengandung babi dan perlu diwaspadai orang tua.
1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur). Bersertifikat halal.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow). Bersertifikat halal.
3. ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil). Bersertifikat halal.
4. ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga). Bersertifikat halal.
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow). Bersertifikat halal.
6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel). Bersertifikat halal.
7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling). Bersertifikat halal.
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk, dan
9. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.
Terhadap 7 produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut, BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Sementara itu, 2 produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan serta menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.
Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Lebih lanjut Ahmad Haikal Hasan juga mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Tapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi," pungkasnya.