Pria Tuban Tawarkan Istrinya Lewat Media Sosial, Tertangkap di Lamongan dan Beri Pengakuan Ini
Titis Jati Permata April 24, 2025 02:08 PM

SURYA.CO.ID, co.id LAMONGAN - Pria berinisial AB (26), warga Kabupaten Tuban, tega menjual istrinya, SS (27) melalui media sosial.

Kasus ini terbongkar saat SS berkencan dengan pria hidung belang di Homestay Jalan Babat Lamongan, Selasa  (22/4/2015) pukul 23. 52 WIB.

Awalnya, sekitar pukul   20.00 WIB anggota Polres Lamongan sedang melakukan patroli  di wilayah Babat.

Polisi  mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Homestay Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa 
Banaran, Kecamatan Babat dipakai untuk praktik prostitusi.

"Terungkap juga ada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat rilis perkara, Kamis (24/4/2025).

Berbekal informasi yang berkembang tersebut, anggota melakukan pengembangan penyelidikan dan pengecekan terhadap kebenaran di TKP.

Sekitar pukul  jam 23.52 WIB  petugas mengamankan satu pasangan laki-laki dan perempuan pasangan bukan suami istri.

Dari hasil interograsi, didapatkan pengakuan dari perempuan tersebut sebagai pekerja pelayanan seks yang dipekerjakan oleh suaminya, AB.

Korban ditawarkan melalui media sosial facebook yang disebar oleh AB, sang suami. Bahkan untuk sekali kencan, istrinya juga siap melayani tiga pria..

Pelaku beralasan bahwa menjual istrinya karena alasan ekonomi, dan memiliki hutang sebesar Rp 40 juta.

AB mengaku setiap bulan ia berkewajiban  mencicil hutang tersebut. Himpitan itulah yang mendasari AB menjual istrinya sejak awal tahun 2024.

"Pengakuannya sudah 6 kali menjual istrinya di daerah  Lamongan, Surabaya dan Tuban," kata Agus.

Tarig yang ditawarkan pelaku  antara Rp 1 juta hingga Rp 1, 5 juta. Sementara untuk penginapan menjadi tanggungan  pelanggan.

Tindak pidana yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan masuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka AB dijerat Pasal 2 jo pasal 10 jo pasal 12 Undang-Undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tinndak Pidana Perdagangan Orang,  jo Pasal 506 KUHP dengan  ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp  700 ribu, uang pada aplikasi dana senilai Rp 300 ribu,  2 buah alat kontrasepsi bekas pakai,  2 buah handphone dan 1 lembar sprei motif bunga warna hijau.

Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi kepada polisi jika mendapati tindakan yang mencurigakan di lingkungannya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.