Modus Dukun Cabul Perdayai Siswi SD di Mojokerto, Alasan Ritual Jamaah Doa Berdua di Dalam Kamar
Dyan Rekohadi April 24, 2025 02:08 PM

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Modus dukun cabul EY (50) melakukan perbuatan bejat terhadap siswi kelas 6 SD di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur terungkap.

Pelaku EY alias Pak De melancarkan aksinya dengan dalih mengajak korban ritual jamaah doa, yang dilakukan berdua di dalam kamar.

Ayah korban, TB (32) mengatakan pelaku lebih dari 10 kali mengajak anaknya ritual jamaah doa di dalam kamar. 

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini diduga dilakukan pelaku di kamar korban dan rumah EY.

"Setiap kali anak saya diajak (EY) jamaah doa, pokoknya setiap masuk kamar ya kejadian seperti itu. Cuma alasannya pelaku sama saya itu jamaah, saya tidak tahu kalau seperti itu," jelasnya, Kamis (24/4/2025).

Pelaku datang ke rumah korban untuk melakukan ritual jamaah doa di kamar sekitar 5-6 menit. 

EY berdalih mengajak korban ritual doa untuk masa depannya dan mendoakan neneknya yang sudah meninggal.

Korban tidak berani melawan karena takut dengan ancaman EY. 

"(Pelaku) bilang ke anak saya, jamaah doa agar neneknya masuk surga dan, segala urusan ayah ibunya dilancarkan. Tidak baca doa ya langsung seperti itu," ungkap pria 32 tahun tersebut.

Ia mengungkapkan, pelaku pernah beberapa kali mengajak korban ke kamar pelaku.

EY memanggil korban di depan rumahnya lalu diajak ritual jamaah doa di kamar.

"(Korban) dipanggil ke rumahnya (EY) lebih dari 3 kali," ungkap TB.

Ia menyebut, pelaku diduga menyetubuhi korban beberapa kali saat korban kelas 5-6 SD tahun 2024 lalu.

Itu diperkuat dengan hasil visum dari RSUD Basoeni, bahwa korban mengalami kekerasan seksual pada alat kelamin mengalami robek.

"Dari hasil visum sudah lebih 10 kali disetubuhi," pungkasnya.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet menyatakan, dari pengakuan pelaku modus operandi adalah mengajak korban ritual doa di dalam kamar.

"Korban diajak berdoa di dalam kamar lalu disetubuhi," kata Slamet.

Menurut Slamet, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.

"Pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (don)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.