Soal Temuan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR: Ini Memalukan
Nuryanti April 24, 2025 05:39 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari hasil penggeledahan rumah tersangka hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). 

Ali merupakan tersangka perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai perkara ini memalukan karena bukan yang pertama kali terjadi.

Menurutnya, ini tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA). 

"Iya, tentu ini memalukan. Kita prihatin, karena ini bukan kejadian baru sudah berkali-kali."

"Dan ironisnya, justru sering terjadi di era Pak Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4/2025).

Rudianto pun meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang tanpa pandang bulu. 

Di sisi lain, Rudianto juga mendorong MA untuk melakukan evaluasi. 

“Kita sudah dengar ada mutasi beberapa hakim dari daerah ke Jakarta. Semoga itu bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan perubahan. Hakim itu punya mahkota, dan mahkota hakim adalah putusannya,” jelasnya.

Rudianto menekankan bahwa MA tidak boleh lagi menganggap remeh kasus-kasus seperti ini.

Ia menekankan bahwa sudah saatnya MA melakukan reformasi total yang dimulai dari rekrutmen hingga promosi hakim.

“Penempatan hakim harus berdasarkan integritas tinggi. Integritas itu bisa dilihat dari jejak putusannya. Kalau Pak Prabowo sebagai kepala negara serius memerangi korupsi, maka ketiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus satu visi,” katanya.

Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali 

Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar yang ditemukan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang disimpan di koper. 

Koper itu diletakan di bawah sebuah tempat tidur di rumah Ali. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, mengatakan, mulannya penyidik tak menemukkan bukti yang dicari saat penggeledahan. 

"Sewaktu itu kan tim kita ke sana melakukan penggeledahan, karena setelah digeledah belum ada jawaban," kata Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (24/4/2025). 

Harli mengatakan, tersangka yang kemudian berkomunikasi dengan salah seorang keluarga yang berada di rumah untuk memberi petunjuk soal bukti tersebut. 

“Ketika saudara AM diperiksa di sini, berkomunikasi dengan keluarga di sana (Jepara), akhirnya itu ditunjukkan, dibuka, diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli.

Terkait hal ini, Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali dibawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

"Ya mungkin disimpan disana, tapi karena yang bersangkutan sudah disini kan waktu itu yang disana adalah keluarga (Ali Muhtarom), nah bisa saja yang mengetahui itu yang bersangkutan. Jadi waktu penyidik kesana itu sepertinya tidak menemukan (barang bukti uang)," katanya.

Penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan video yang dilihat Tribunnews.com, tampak penyidik memasuki sebuah kamar dan berusaha menggeledah bagian bawah tempat tidur.

Saat hendak mengambil uang itu dari kolong tempat tidur, terlihat seorang wanita turut membantu. 

Penyidik kemudian menemukan sebuah koper yang disimpan di dalam sebuah karung. 

Ketika dibuka, koper tersebut berisi tumpukan uang dolar AS yang disimpan dalam dua buah plastik.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan 8 tersangka suap penanganan kasus ekspor CPO. 

Mereka terdiri dari empat hakim, satu panitera, dua advokat hukum dan terbaru MSY, pejabat tinggi di Wilmar Group dengan jabatan head and social security legal. 

Kedelapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Mereka bermufakat jahat untuk menghasilkan putusan lepas bagi korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam perkara ekspor CPO. 

Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga menjadi tersangka. 

Sementara, dua advokat yang menjadi tersangka sebagai pemberi suap adalah Marcella Santoso dan Ariyanto. 

Peran 7 Tersangka 

  • Kuasa Hukum Korporasi atau Advokat, Marcella Santoso

Memberikan uang suap Rp 60 miliar untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas kepada Wahyu Gunawan.

  • Advokat, Ariyanto

Menemani Marcella Santoso saat memberikan uang suap Rp 60 miliar ke Wahyu Gunawan. 

  • Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan

Perantara uang suap Rp 60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto, lalu diserahkan ke Hakim Muhammad Arif Nuryanta.

Wahyu Gunawan bertindak sebagai perantara karena merupakan orang kepercayaan Muhammad Arif Nuryanta.

Melalui Wahyu Gunawan, terjadilah kesepakatan antara penyuap dan penerima suap

  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

Menerima uang suap Rp 60 miliar dari perantara Panitera Wahyu Gunawan

  • Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin

Menerima Rp 4,5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

  • Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom

Menerima Rp 5 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

  • Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto

Menerima Rp 6 miliar dari Hakim Muhammad Arif Nuryanta

  • MSY, Legal Wilmar

Berperan aktif dalam upaya mengatur putusan vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim kepada tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

(Milani/Mario Christian S/Galuh Widya) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.