TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya – Mantan Pejabat Sementara (Ps) Kasat Tahti Polres Pacitan, Aipda LC, resmi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat dari Polri, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW (21) asal Jawa Tengah.
Pemerkosaan tersebut terjadi dalam rentang waktu 4–6 April 2025. Saat kejadian Aiptu LC masih menjabat sebagai Ps Kasat Tahti Polres Pacitan.
Sementara korban menjalani masa tahanan atas kasus perdagangan manusia, karena diduga sebagai muncikari yang menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang di sebuah hotel di Pacitan.
Keputusan pemecatan tersebut diumumkan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur pada Rabu, 23 April 2025.
Aipda LC dinyatakan melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain: Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI, Pasal-pasal dalam Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KEP dan KKEP), termasuk Pasal 5, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 13.
“Putusan sidang KKEP menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh LC merupakan perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025).
Selain pemecatan, LC juga telah menjalani sanksi penempatan khusus selama 20 hari terhitung sejak 12 April 2025 hingga hari sidang.
Dengan dijatuhkannya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), LC kini bukan lagi bagian dari kepolisian dan berstatus sebagai warga sipil.
Ia tetap menghadapi proses hukum atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap PW, yang terjadi di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Kasus ini mulai diselidiki setelah laporan diterima oleh Sie Propam Polres Pacitan, Sabtu, 12 April 2025. Penanganannya kemudian diambil alih oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. LC ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 21 April 2025.
Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual dalam bentuk pelecehan non-fisik hingga tindakan seksual yang dilakukan dengan kekuasaan atau ancaman.
“Terhadap LC sejak 21 April sudah resmi berstatus tersangka,” ungkap Abraham.
Meski sudah diputus bersalah secara etik dan dipecat, pihak LC disebut masih mengajukan banding atas hasil sidang KKEP.
"Ternyata yang bersangkutan mengajukan banding. Tentu ini menjadi bagian dari proses yang sedang dipertimbangkan oleh penyidik Propam. Namun, komitmen kami jelas tidak ada toleransi untuk pelanggaran hukum oleh anggota Polri, terutama di wilayah Polda Jatim," tegas Abraham.
(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)