Anggota KPU Nias Barat Digerebek saat Berduaan dengan Selingkuhan di Kamar Kos, Kini Jadi Tersangka
Wahyu Gilang Putranto April 24, 2025 06:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, Sumatra Utara bernama Firman Iman Daeli (38) digerebek saat tengah berduaan di kamar kos dengan seorang wanita.

Firman digerebek oleh anggota polisi dan istri sahnya, KR (34).

Demikian yang disampaikan Kasi Humas Polres Nias, Aipda M Motivasi Gea.

Ia menceritakan, penggerebekan tersebut terjadi pada Selasa (22/4/2025).

Dari keterangan istri sah, selama ini KR telah curiga bahwa suaminya berselingkuh dengan wanita lain.

Pihak kepolisian yang mendapatkan aduan pun turut mendampingi proses penggerebekan tersebut.

"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan dua orang yang bukan pasangan suami istri dalam salah satu kamar kos tertutup pintunya," ujarnya, Rabu (23/4/2025).

Mengutip Tribun-Medan.com, setelah digerebek, firman dan selingkuhannya dibawa ke Polres Nias.

Sementara istri sah Firman langsung membuat laporan dugaan perzinaan.

"Saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik, dan seluruh tahapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku." ujarnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

Setelah diselidiki, Reskrim Polres Nias menetapkan Firman sebagai tersangka perzinaan.

Aipda Motivasi Gea menuturkan, firman dan selingkuhannya disangkakan Pasal 284 tentang Perzinaan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, sore tadi kami menetapkan tersangka terhadap keduanya," ujarnya.

Kepada polisi, Firman mengaku sudah satu tahun menjalin hubungan dengan selingkuhannya.

Keduanya juga mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri.

Atas tindakannya tersebut, Firman dan selingkuhannya terancam hukuman maksimal sembilan bulan.

Karena hukumannya sembilan bulan, maka keduanya tidak ditahan.

Namun, mereka wajib lapor ke kantor polisi sampai proses berkas perkara rampung.

"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya 9 bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun." pungkasnya.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Medan.com, Fredy Santoso)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.