TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Kediri – Patroli gabungan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama Polsek Ngasem, mengungkap berbagai pelanggaran di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kecamatan Ngasem, Selasa malam (22/4/2025).
Operasi yang difokuskan pada upaya penegakan ketertiban umum ini menyoroti praktik penjualan minuman keras, konsumsi alkohol oleh remaja, hingga dugaan eksploitasi anak.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu melibatkan 52 personel gabungan—32 anggota Satpol PP dan 20 personel Polsek Ngasem—dengan dukungan lima unit mobil operasional. Lokasi yang disasar adalah sejumlah angkringan yang dicurigai menjadi tempat peredaran minuman beralkohol dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio, mengungkapkan bahwa petugas mendapati seorang penjual yang kedapatan menjajakan minuman keras di salah satu angkringan di kawasan SLG. Penjual tersebut langsung diberi surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan di kantor Satpol PP.
"Ada temuan langsung kita tindak lanjuti," ujar Kaleb saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).
Petugas juga mendapati dua pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras oplosan. Ironisnya, salah satu dari mereka masih berstatus pelajar kelas 10 SMA. Kedua pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Papar. Setelah diamankan, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapat pembinaan. Selanjutnya, keduanya dipulangkan ke orang tua masing-masing dengan pendampingan dari perangkat desa setempat.
Dalam razia tersebut, petugas turut menemukan tiga anak di bawah umur yang bekerja sebagai pramusaji di angkringan. Ketiganya berasal dari Kecamatan Plosoklaten dan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Mereka langsung dipulangkan kepada orang tua masing-masing setelah membuat surat pernyataan.
Selain itu, empat orang dewasa yang bekerja sebagai pramusaji juga mendapat teguran karena mengenakan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan norma kesopanan. Mereka pun diminta membuat surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh pemilik angkringan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dari hasil operasi, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran miras, antara lain satu galon kecil arak jawa, tiga gelas slowki, belasan botol bekas minuman beralkohol, serta tiga gelas bekas minuman suplemen yang dicampur arak.
Kaleb menegaskan, razia ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, terutama di kawasan SLG yang dikenal sebagai pusat keramaian di Kabupaten Kediri.
"Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkala untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta melindungi anak-anak dari potensi eksploitasi," tegasnya.
(Isya Anshori/TribunJatimTimur.com)