SURYAMALANG.COM - Begini nasib apes warga Sragen tergiur sukses instant justru rugi ratusan juta.
Mereka kena tipu uang sejumlah Rp 200 juta bahkan surat tanah juga ikut lenyap setelah dijadikan jaminan.
Bagaimana bisa terjadi?
Seorang warga Kelurahan Sragen Kulon, berinisial GS, menjadi korban penipuan bermodus dana talangan bank hingga mengalami kerugian mencapai Rp200.000.000.
Kasus ini kini ditangani Polres Sragen, seperti dikutip dari TribunSolo.com, (24/4/2025).
Peristiwa bermula ketika GS mengunjungi rumah temannya di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Di sana, ia bertemu dengan pelaku berinisial HM (35) warga Desa Banyurip, Kecamatan Sambungmacan.
Dalam pertemuan tersebut, HM menawarkan GS untuk ikut serta dalam usaha dana talangan bank.
Meski awalnya tidak tertarik, GS akhirnya tergiur setelah HM meyakinkan dengan mengatakan bahwa teman GS juga telah ikut dalam kerja sama tersebut.
Untuk meyakinkan, HM menjanjikan jaminan berupa mobil.
GS kemudian memberikan uang sebesar Rp30.000.000.
Dua minggu kemudian, uang tersebut dikembalikan lengkap dengan keuntungan Rp1.000.000. Keberhasilan awal ini membuat GS semakin percaya.
Usaha berlanjut. Kali ini, GS menyerahkan uang modal sebesar Rp200.000.000 dalam dua tahap, dengan jaminan sertifikat tanah.
HM menjanjikan keuntungan sebesar Rp2.000.000 per minggu.
Namun, saat GS menanyakan keuntungan seminggu kemudian, HM mengatakan bahwa dana modal dan keuntungan dimasukkan kembali ke sistem dana talangan, dan akan dicairkan minggu berikutnya.
Setelah jatuh tempo, dana tetap tidak dikembalikan.
Ketika kembali ditagih, HM mengaku bahwa dana tersebut telah diberikan kepada orang lain berinisial W.
GS pun mencoba mencari W, namun tidak berhasil menemukannya.
Hingga akhirnya, GS melapor ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan HM.
Pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, HM terlihat sedang mengendarai sepeda motor di jalan arah Jenar.
Tim dari Polsek Jenar kemudian memberhentikan dan mengamankannya.
HM langsung dibawa ke Polsek Gondang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kisah Lain
Investasi fiktif juga pernah membuat rugi dua warga Batam karena percaya oknum perwira TNI.
Dua orang warga di Batam merugi hingga miliaran rupiah karena kelakuan seorang perwira TNI.
Perwira TNI tersebut menipu keduanya dengan modus investasi fiktif.
Setelah dilaporkan ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023, kini vonis hukuman bagi perwira TNI itu terungkap.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada Kolonel Laut Agus Surya Dharmawandalam kasus penipuan yang menyeretnya.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (21/4/2025), Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Agus secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis Hakim, Laksamana Pertama TNI Hari Aji Sugianto.
"Dua, menjatuhkan terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 2 tahun 3 bulan dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," lanjutnya.
Terkait vonis tersebut, Agus melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pihak orditur.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, kasus ini bermula pada Juni 2018.
Saat itu, Agus menawarkan peluang investasi kepada dua warga Batam, yakni Hendri dan Hendra.
Ia mengaku memiliki bisnis jual beli bahan bakar minyak (BBM) dan menjanjikan keuntungan sebesar 40-50 persen dari modal yang ditanamkan.
Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, Hendri dan Hendra menyerahkan dana investasi sebesar Rp 5 miliar.
Pada Juli 2018, Agus mengembalikan dana pokok tersebut, namun tidak termasuk keuntungannya.
Ia berdalih bahwa keuntungan akan digunakan untuk memperbesar bisnis dengan modal baru sebesar Rp 11 miliar, yang diklaim akan mendatangkan keuntungan lebih tinggi.
Kedua korban kembali tergoda dan menyerahkan tambahan dana sebesar Rp 10,75 miliar pada Agustus 2018.
Namun, hingga waktu berjalan, Agus tidak menepati janjinya. Dari total dana Rp 15,75 miliar yang diserahkan, Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar.
Sisa uang sebesar Rp 7,75 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.
Karena tidak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan Agus ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.
Proses hukum pun bergulir hingga akhirnya berujung pada vonis pidana dan pemecatan dari militer.
Hendri, salah satu korban, mengaku sangat kecewa atas perbuatan Agus. Ia menjelaskan bahwa awalnya percaya karena reputasi militer yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.
"Kami percaya karena dia seorang perwira. Tapi kenyataannya, kami malah dirugikan miliaran rupiah," ujar Hendri.
Kasus ini memicu perhatian publik, terutama setelah muncul kabar bahwa terdakwa sempat akan dipromosikan naik pangkat.