Pernyataan 'Perintah Ibu' Terkuak dalam Sidang Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku
Frandi Piring April 25, 2025 05:30 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pernyataan "perintah dari ibu" dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025), menjadi perhatian publik.

Fakta-fakta persidangan baru dalam kasus tersebut lantas terungkap.

Hal itu terkuak setelah Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan kepengurusan PAW Harun Masiku kali ini.

Dalam sidang, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut siap memberikan garansi pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.

Tio menjelaskan dalam kesaksiannya bahwa hal itu ia ketahui berdasarkan keterangan dari mantan kader PDIP Saeful Bahri yang sempat berkomunikasi dengannya terkait PAW Harun Masiku.

Tio awalnya menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal komunikasinya dengan Saeful Bahri.

Ia mengatakan, Saeful menjelaskan proses kepengurusan PAW Harun Masiku telah dipantau.

"Anda tahu yang meminta proses komunikasinya dari Saiful itu adalah terdakwa (Hasto)?," tanya Jaksa, dikutip dari Tribunnews.com dalam artikel dengan judul "Ada Pernyataan 'Perintah Ibu', Hasto PDIP Disebut Garansi PAW Harun Masiku Demi Jadi Anggota DPR".

"Kalau secara langsung tidak begitu bahasanya. (Tapi) ini dipantau loh, bahasanya seperti itu, kata Saiful, ada di chatingan kalau gak salah," kata Tio saat memberikan pernyataan sebagai saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Lantas Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP), percakapan Tio dengan Saeful Bahri pada 6 Januari 2020 silam ketika eks kader PDIP itu terjerat dalam kasus Harun Masiku.

Isi percakapan itu, kata Jaksa, Saeful mengatakan kepada Tio bahwa (terdakwa) Hasto sempat menghubungi dan meminta agar pesan darinya disampaikan kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Saudara Saeful mengatakan 'tadi mas Hasto telpon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya, ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya ini harus terjadi'. Benar saudara Saeful mengatakan seperti itu?," tanya Jaksa.

"Iya, kan ada rekamannya," jawab Tio membenarkan hal tersebut.

Jaksa pun coba mengkonfirmasi ulang keterangan Tio dalam BAP tersebut terutama soal Hasto yang bersedia menggaransi PAW Harun Masiku, setelah mendengar jawaban Tio.

"Jadi disitu Saeful mengatakan bahwa ini garansinya adalah terdakwa Pak Hasto begitu?," tanya Jaksa memastikan.

"Iya Saeful yang berkata seperti itu," terang Tio.

Kemudian, Jaksa pun kembali membeberkan percakapan Tio kali ini dengan Wahyu Setiawan yang tertuang dalam BAP tanggal 8 Januari 2020 lalu.

Terungkap bahwa ada percakapan yang menyebutkan bahwa Tio menyatakan jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto turut andil dalam proses PAW Harun Masiku.

Selain itu dalam BAP-nya tersebut, Tio menduga bahwa keterlibatan Hasto dalam PAW Harun atas dasar permintaan 'ibu'.

Sosok "ibu" yang dimaksud tak dibeberkan secara rinci siapa orangnya.

"Saya berkata kayaknya memang Sekjen ikut dalam ini, mungkin ibu minta. Maksudny adalah saya berpendapat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ikut dalam persoalan pergantian dalam penetapan caleg Harun Masiku ini?," ucap Jaksa membacakan BAP Tio.

"Iya sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful karena dimintanya begitu," jawab Tio. (Tribunnews.com-Fahmi Ramadhan/TribunManado.co.id)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.