TRIBUNNEWS.COM - Kisruh soal hak cipta lagu kini berbuntut panjang.
Berawal dari masalah tersebut, hubungan penyanyi Rayen Pono dengan musisi Ahmad Dhani malah memanas.
Sebelumnya, pernyataan Ahmad Dhani yang menyebut nama Rayen Pono menjadi 'Rayen Porno' dalam debat menyita perhatian.
Tak hanya itu, dalam surat undangan debat terbuka soal hak cipta, terdapat juga salah penulisan nama Rayen Pono.
Karena merasa tak terima, Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis.
Sebab apa yang dilakukan Ahmad Dhani tersebut dianggap telah menyinggung marga keluraga.
Mengenai persoalan itu, praktisi hukum Minola Sebayang berikan pandangannya.
Minola sendiri justru mengaku tak melihat adanya unsur kesengajaan dari Ahmad Dhani untuk menyinggung marga.
"Jadi kalau saya melihatnya kan ini tidak ada unsur kesengajaan sama sekali," kata Minola, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (24/4/2025).
Namun Minola menilai ada kemungkinan pentolan band Dewa 19 itu khilaf hingga mengucapkan kata tersebut.
"Tapi memang mungkin ini kekhilafan atau ketidak sengajaan atau ketidaktahuan."
"Jadi mungkin ada keliru untuk menyebutkannya," lanjut Minola.
Lantas Minola mempertanyakan soal unsur hukum yang membuat Rayen melaporkan persoalan itu ke polisi.
Padahal Minola melihat tak adanya suatu tindakan dengan sengaja untuk melecehkan.
"Yang perlu dipertanyakan dan dipertegaskan ini peristiwa hukum yang mana ini?"
"Yang dianggap itu salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan itu di dalam peristiwa hukum yang mana," tanya Minola.
Namun terlepas dari itu, Minola menganggap hal yang sah terkait Rayen Pono yang membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
"Kalau misalnya ini dianggap suatu persoalan yang dianggap menghina ya sah-sah saja."
"Tapi kalau memang masalah hukum ini kan harus dilihat unsur-unsurnya," ujarnya.
Sementara itu, Rayen Pono nampaknya memiliki alasan tersendiri melaporkan Ahmad Dhani ke Polisi.
Rayen Pono mengaku ingin membuktikan bahwa sang musisi tak kebal hukum.
"Kita mau buktikan sama-sama di sini, dan Bareskrim Polri membuktikan di sini tidak ada satu orangpun yang punya imunitas terhadap hukum. Apalagi seorang Ahmad Dhani. Ini hanya sebuah mitos," ungkap Rayen Pono saat memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
Ia pun menyebut laporannya telah diterima baik oleh kepolisian.
Sehingga, ia berharap agar orang yang melakukan pelanggaran hukum bisa ditindak dan tak ada pengecualian.
"Dengan laporan kami diterima itu menjadi bukti bahwa semua diperlakukan sama di mata hukum."
"Jadi ketika terjadi pelanggaran hukum, dan diperlakukan baik, artinya semua sama di mata hukum. Jadi kita nikmati proses ini," ujar Rayen.
Adapun sebelumnya, penyanyi 42 tahun itu mengaku sempat mendengar bahwa Ahmad Dhani memiliki imunitas terkait hukum lantaran posisinya sebagai penjabat.
"Jadi saya juga mau sampaikan gini teman-teman. Ramai di media sosial narasi bahwa AD katanya punya imunitas karena dia pejabat dan karena dia dekat dengan kekuasaan," bebernya.
(Ifan/Fauzi)