TRIBUNNEWS.COM - Inilah solusi jika Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) tidak terdaftar di UM-PTKIN 2025.
Diketahui, Pendaftaran Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) resmi dibuka pada Selasa (22/4/3035) pukul 8.00 WIB.
Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000, belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.
Peserta yang ingin mendaftar dan belum memiliki akun, dapat melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://um.ptkin.ac.id dan klik tombol "DAFTAR".
Adapun proses pendaftaran dilakukan hingga tanggal 28 Mei 2025.
Data peserta yang dimasukkan harus sesuai dengan yang terdaftar di DAPODIK/EMIS.
Jika Anda lulusan tahun 2023 atau 2024 silahkan Lakukan verval lulusan pada laman https://pd.data.kemdikbud.go.id/verval-lulusan/.
Sedangkan siswa lulus tahun 2025 maka silakan laporkan ke Operator sekolah asal siswa.
Data Siswa diambil dari data DAPODIK dan EMIS.
Sebagai informasi, UM-PTKIN diselenggarakan dalam satu sistem yang terpadu secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Pada tahun 2025 UM-PTKIN diselenggarakan secara luring di PTKIN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh peserta dan menggunakan aplikasi Sistem Seleksi Elektronik (SSE).
SSE adalah aplikasi ujian yang menggunakan komputer (PC/Laptop).
Melalui SSE, pelaksanaan ujian tidak lagi menggunakan kertas (paperless), baik untuk naskah soal maupun lembar jawaban.
Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN dijadwalkan pada tanggal 10-12 Juni 2025 dan 14-18 Juni 2025.
1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2023, 2024, dan 2025.
2. Peserta lulusan tahun 2023 dan 2024 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2025 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.
3. Peserta wajib memiliki:
4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.
5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional. Biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.
7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.
8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.
(Latifah)