'Perintah Ibu' Muncul dari Sadapan Telepon di Sidang Hasto
GH News April 25, 2025 07:03 AM

Dalam sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, jaksa memutar rekaman telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Ada kata-kata 'perintah ibu' hingga 'garansi saya' pada rekaman telepon itu.

Diketahui, Agustiani menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

Dalam rekaman suara tersebut, Saeful menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW tersebut.

"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa.

Kemudian, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

Sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). Sidang itu menghadirkan saksi Agustiani Tio Fridelina.

"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," ucap Saeful dalam rekaman itu.

Pengacara Memberikan Penjelasan

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talappesy, menjawab terkait adanya 'perintah ibu' dalam rekaman percakapan anatra Agustiani dan Saeful. Ronny menyebut jika Saeful sering mencatut nama.

"Itulah yang kita sebut mencatut nama. Mencatut nama. Sering mencatut-mencatut nama. Kan itu keterangan berdiri sendiri. Kan terbukti. Tadi saudari Tio menyampaikan saudara Saeful ini kebiasaannya adalah membawa nama orang. Dan itu sudah terbukti," kata Ronny

Ronny meminta agar 'perintah ibu' tersebut tidak di-framing menjadi perintah pimpinan partai. Sebab, dia mengatakan jika proses penggantian antarwaktu (PAW) tersebut merupakan murni perintah partai.

"Jadi menurut saya janganlah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan partai. Ini adalah perintah dari partai. Secara organisasi, ya, karena menjalankan putusan dari Mahkamah Agung. Itu clear," ujarnya.

Kemudian, wartawan kembali bertanya kepada Hasto mengenai maksud perintah ibu tersebut. Hasto tak menjawab dengan lugas.

"Nanti, kita lihat," ujar Hasto.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Ronny pun memotong jawaban Hasto. Ronny menegaskan jika perintah ibu itu merupakan pencatutan.

"Tadi sudah kami sampaikan mencatut nama," ujarnya.

Ketika ditanya sosok ibu yang dimaksud ialah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri atau bukan, Ronny menegaskan jika ibu tersebut bukan Megawati.

"Bukan (Megawati)," tuturnya.

Diketahui, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

DPO Harun Masiku.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.