Tukang Beking Mobil Gadai dan Keroyok, Empat Anggota LSM Laskar Sakera Ditangkap Polres Gresik
Sri Wahyunik April 25, 2025 08:31 AM

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di depan Stadion Gelora Joko Samudro, Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik. 

Peristiwa pengeroyokan itu membuat mobil Toyota Calya rusak parah. Pengeroyokan dilakukan oleh anggota LSM Laskar Sakera.   
 
Kejadian yang berlangsung, Sabtu (8/3/2025) itu menyisakan luka fisik dan trauma mendalam bagi tiga korban yang dikeroyok sekelompok puluhan anggota LSM Laskar Sakera.
 
Insiden bermula ketika Wahyudi bersama dua rekannya, Albert Jopyanus Stevenson Nuwa dan Irsyadul Ibad, menemukan mobil Toyota Calya Nopol W 1031 CV miliknya yang sebelumnya dinyatakan hilang berada di sekitar lokasi kejadian. 

Upaya korban untuk mengambil kendaraannya dihalangi seorang pengemudi yang mengaku telah menerima mobil tersebut sebagai barang gadai.
 
Namun, situasi berubah mencekam ketika sekitar 20 orang datang dan langsung menyerang  Wahyudi dan dua temannya. 

Selain dianiaya, satu unit mobil Toyota Calya Nopol W 1031 CV dirusak. Salah satu korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp 3 juta beserta dokumen penting dan identitas diri.
 
Dari kejadian tersebut, Wahyudi bersama temannya lapor ke Polres Gresik bernomor LP/B/53/III/2025/SPKT/Polres Gresik/Polda Jatim, sehingga tim gabungan Resmob Polres Gresik dan Polsek Kebomas bergerak cepat. Dalam waktu singkat, empat tersangka berhasil diringkus di berbagai lokasi berbeda.

 Empat tersangka tersebut yaitu Muh. Yanuar Ardiansyah (30) ditangkap di Pasuruan, pada 19 Maret 2025. Kemudian, Yudha Surya Dhani (51) ditangkap di Malang, pada 19 Maret 2025. Selain itu, Hendrik Junio (27) ditangkap di Pandaan, pada 27 Maret 2025 dan Samsul Arifin (35) ditangkap di Sukorejo, pada 6 April 2025.
 
“Para tersangka disebut sebagai bagian dari LSM Laskar Sakera yang dikenal kerap terlibat dalam praktik pengamanan atau bekingan kendaraan yang terlibat sengketa, terutama dengan debt collector. Dalam kasus ini, mereka dinilai bertindak semena-mena dengan melakukan kekerasan terhadap pemilik sah kendaraan,” kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, didampingi Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (24/4/2025).
 
Dari tertangkapnya 4 tersangka, penyidik Satreskrim Polres Gresik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya Nopol W 1031 CV, dua balok kayu yang digunakan saat penyerangan dan pakaian yang dikenakan pelaku. 

Selain itu, lima orang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan identitas mereka sudah dikantongi pihak berwajib.
 
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” katanya.
 
Selain itu, Rovan juga menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan secara hukum.

Ia mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan, bukan melalui kekerasan.
 
Pihak kepolisian berkomitmen melanjutkan upaya penangkapan terhadap para DPO serta mencegah kasus serupa terulang di wilayah hukum Kabupaten Gresik.
 
“Polres Gresik akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan tindakan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang coba-coba menempatkan hukum di tangan sendiri,” pungkasnya.
 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

(Sugiyono/TribunJatimTimur.com)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.