Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pembakaran Mobil dan Penganiayaan Anggota Polres Metro Depok
Junianto Hamonangan April 25, 2025 06:07 PM

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polisi berhasil menangkap satu dari empat buronan dalam kasus pembakaran mobil dan penganiayaan anggota Polres Metro Depok. 

Adapun satu orang itu berinisial S alias MS, yang diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Ranting Harjamukti, ditangkap pada Jumat (25/4/2024) pagi di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

"Atas kerja sama Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau, satu DPO atas nama S alias MS berhasil diamankan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.

"Berdasarkan interogasi dan keterangan saksi, yang bersangkutan adalah anggota Satgas Ormas G, ranting Harjamukti, Depok," sambungnya.

Ade Ary menjelaskan, S sempat mencoba melarikan diri ke rumah saudaranya di Siak dengan menggunakan bus. Polisi kemudian menangkapnya di lokasi pelarian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, S diketahui berperan menghalangi petugas yang sedang bertugas, dan juga memukul salah satu anggota kepolisian, Bripda D. 

"Saat ini, tersangka S sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Ade Ary.

Ada Tiga Buronan

Meski satu buronan telah ditangkap, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu RS, VS alias T, dan THS.

"Terhadap tiga DPO lainnya, kami imbau agar segera menyerahkan diri. Kami akan terus melakukan pengejaran agar para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," tegas Ade Ary.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menuturkan kasus ini berawal saat tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku TS.

TS (Tony Simanjuntak) merupakan Ketua Ranting Grib Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kombes Wira menyebut petugas berangkat ke TKP menggunakan tiga buah unit kendaraan dari Mapolres Depok ke lokasi di mana tersangka TS sedang beraktivitas di tempat tersebut.

Adapun rinciannya mobil Avanza berisikan lima anggota, mobil Xenia berisikan tiga orang, Avanza warna silver berisikan lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.

"Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang," ucap Dirreskrimum.

Sekitar pukul 02.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Depok sudah tiba di lokasi untuk melakukan ataupun mengamankan tersangka TS. 

Sekitar pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas Grib isinya 'dimohon semuanya, Pak Tony ditangkap'.

Lalu pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS. 

Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka RS menutup portal tersebut.

"Portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS," tutur Wira.

Namun pada saat ditutup tersebut itu terjadilah perkelahian di man petugas berusaha untuk membuka portal.

Sementara dari pihak simpatisan daripada tersangka TS mencoba untuk mempertahankan yang akhirnya satu buah mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personil Polres Depok yang didalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos. 

Sedangkan yang tiga mobil ini, mereka tidak bisa lolos karena mobil polisi dihalang-halangi oleh sepeda motor yang sudah dijatuhkan.

"Jadi mobil yang paling depan, sehingga tidak bisa bergerak lagi kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu Z ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," tambahnya.

Di situ Briptu Z dikeroyok oleh para pelaku yang identifikasi dengan inisial ASR. 

Kemudian saat itu masa sudah banyak sehingga terjadi perusakan terhadap mobil polisi yang tertinggal. 

"Jadi ada tiga mobil yang tertinggal dilakukan, dirusak oleh simpatisan serta terdengar suara atau seruan untuk 'bakar-bakar', yang dilakukan oleh saudari LA," tukasnya.

Sekitar pukul 03.20 WIB, simpatisan di dalam grup Whatsapp mengirim pesan suara ke grup WhatsApp yang intinya agar memerintahkan monitor semua anggota untuk ke depan.

'Monitor, semua anggota grup semuanya meluncur ke depan monitor, monitor', itu bahasa yang terkirim di pesan grup WhatsApp. 

Pada pukul 04.00 WIB, tim gabungan Polres Depok berhasil sampai di Polres Depok dengan membawa tersangka TS. 

Kemudian pukul 05.45 WIB, tersangka TS sempat melakukan panggilan video call kepada RS yang disaksikan oleh banyak orang simpatisan yang ada di lokasi.

Intinya bahwa tersangka TS memerintahkan membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut. 

Sehingga pada pukul 06.20 Wib, berdasarkan hasil analisis terhadap rekaman video amatir yang dihimpun oleh tim, mobil Agya yang warna putih posisinya sudah terbalik dan sudah terbakar.

Sedangkan dua mobil polisi yang lain itu tidak dibakar.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni mobil polisi yang dibakar, korek gas, satu pucuk senjata api, satu BPKB dan STNK, batu yang digunakan untuk melempar korban, sejumlah handphone.

Para tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

Kepemilikan Senpi

Kapolres Depok Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan tersangka TS yang merupakan Ketua Ranting Ormas Grib Harjamukti memiliki senjata api.

Menurutnya kepemilikan senpi tanpa izin itu bagian dari adanya pengaduan dari masyarakat tindak pidana sebelum terjadi pembakaran mobil polisi.

"Perlu kami sampaikan bahwa awal mulai kejadian ini di mana pada saat PT PP Property akan melaksanakan pemagaran di Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok ini dihalangi oleh saudara TS beserta pengikutnya," kata Abdul Waras di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Kemudian senjata api itu digunakan untuk melakukan pengancaman dan atau intimidasi kepada petugas eskavator dari PT Property yang akan melakukan pemagaran.

Pada saat itu yang bersangkutan memberikan ancaman akan melakukan tembakan. 

"Yang bersangkutan melakukan tembakan sebanyak tiga kali mengenai kaca beko menyebabkan pecah dan mengenai kaki dari operator beko," tambahnya.

Pihak kepolisian belum mengetahui dari mana asal usul senpi tersebut.

"Artinya kami tentu akan mendalami dari mana asal-muasal kepemilikan tadi," ujar Kapolres. (M31)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.