TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dewan Pers memberi perhatian terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut terkait dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.
Pada Kamis, 24 April 2025, Dewan Pers menerima berkas kasus dari Kejaksaan Agung yang diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar.
Sebelumnya, pada 22 April 2025, Dewan Pers juga telah melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan Jaksa Agung.
Ketua Dewan Pers menyampaikan permintaan agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan proses pemeriksaan internal Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.
"Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin," ungkap Ketua Dewan Pers dalam keterangan resminya, Jumat (25/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama untuk menjaga penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kebebasan pers. Keduanya juga menyatakan sikap saling menghormati atas kewenangan masing-masing lembaga.
Sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat sinergi, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan. Kerja sama serupa sebelumnya telah dilakukan dengan Kepolisian RI dan Mahkamah Agung sebagai bentuk perlindungan terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab. (*)