TRIBUNNEWS.COM - Polres Nias melakukan penggerebekan di sebuah kos dan menemukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Barat, FID (38) berduaan dengan selingkuhannya, Selasa (22/4/2025).
Penggerebekan dilakukan setelah istri FID berinisial NG membuta laporan polisi.
Meski FID dan selingkuhan, KR (34) sempat ditetapkan sebagai tersangka, NG memutuskan untuk mencabut laporannya.
Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, menjelaskan kasus ini merupakan delik aduan sehingga dapat dicabut pelapor.
"Antara pelapor dengan para tersangka (FID dan selingkuhan) sudah damai. Saat ini mereka sedang mengajukan permohonan pencabutan laporan agar kasus tidak ditindaklanjuti lagi," bebernya, Jumat (25/4/2025).
Saat ditanya alasan mencabut laporan, NG mengaku sudah memaafkan suaminya.
"Saya tidak keberatan dengan masalah yang terjadi semalam, dan suami saya telah minta maaf pada saya, dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ucapnya.
Sebelumnya, Aipda Motivasi Gea, mengatakan FID dan KR tak ditahan karena ancaman hukuman di bawah sembilan bulan.
Keduanya dihukum wajib lapor ke Polres Nias hingga perkara ini selesai.
"Tidak ditahan karena ancaman hukumannya sembilan bulan. Wajib lapor saja. Mereka menjalin hubungan lebih dari setahun," ungkapnya, Rabu (23/4/2025), dikutip dari TribunMedan.com.
Saat diperiksa, kedua tersangka mengaku telah berlulang kali melakukan hubungan badan.
"Jadi selama proses pemeriksaan 1 x 24 jam, kita sudah menetapkan FID dan KR menjadi tersangka melakukan zina sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP," tuturnya.
Ia menambahkan laporan kasus perselingkuhan diteruskan ke Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polres Nias.
Petugas kemudian menuju lokasi kos di Kota Gunungsitoli, Nias untuk melakukan penggerebekan.
Setiba di kos, petugas kepolisian menemukan kedua tersangka berduaan di salah satu kamar kos yang pintunya tertutup.
"Kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
(Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)