Pedagang Boneka di Jember Jadi Pengedar Sabu Jaringan Malaysia, Sembunyi di Kandang Ayam
Samsul Arifin April 25, 2025 10:07 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember Jawa Timur, mengamankan pria berinisial MM, yang diduga menjadi pengedar sabu.

Pria yang bekerja menjadi penjual boneka tersebut, diamankan di rumahnya yang berada di Desa Wonosari, Kecamatan Puger Jember.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskoba Polres Jember Ipda Enol Wibisono mengatakan, proses penangkapan terhadap pelaku sangat dramatis.

Menurutnya, pelaku sempat mencoba kabur dan bersembunyi di kandang ayam, ketika rumahnya digerebek aparat.

"Dan kami melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kardus berisi baju dan boneka," ucapnya, Jumat (25/4/2025).

Enol mengungkapkan, polisi curiga terhadap tumpukan barang tersebut, sebab ada satu boneka beruang terdapat bekas jahitan kurang rapi.

"Polisi curiga MM menyimpan sesuatu di dalam boneka beruang berwarna coklat itu. Selanjutnya kami membongkar boneka tersebut dan menemukan sejumlah klip plastik berisi sabu," ungkapnya.

Setelah dilakukan penimbangan, Enol mengungkapkan sabu yang tersimpan di dalam boneka tersebut seberat 11 gram.

"Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Jember untuk diinterogasi," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan yang telah diperoleh penyidik. Enol mengatakan tersangka menjalani bisnis barang haram tersebut baru satu bulan.

"Dan tersangka sengaja menyembunyikan sabu itu dalam sebuah boneka untuk mengelabui petugas," ucapnya.

Dia mengatakan, tersangka berencana akan mengirim belasan gram sabu tersebut di luar Provinsi Jawa Timur.  

Sementara itu, kata Enol tersangka memperoleh barang haram tersebut dari bandar sabu, yang menjadi mantan narapidana kasus narkoba.

“Tersangka memiliki jaringan dengan anggota para mantan napi kasus narkoba yang tersebar di Indonesia dan Malaysia,” tambahnya.

Atas tindakannya itu, Enol menegaskan tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman maksimal penjara seumur hidup.

“Tersangka merupakan bandar. Saat ini kasus tersebut masih terus kami kembangkan,” ulasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.