BANJARMASINPOST.CO.ID - Sering dipamerkan ke publik, motor gede (moge) Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition yang selama ini dipakai mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepemilikannya ternyata atas nama orang lain.
Motor Royal Enfield itu rupanya juga tak masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan kamil.
Hal itu terungkap dari keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dalam dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah di Jawa Barat pada periode 2021-2023.
KPK telah membawa motor tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
"Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN Saudara RK, belum atau tidak masuk."
"Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN Saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat konferensi pers, Jumat (25/4/2025).
Dikutip dari situs e-LHKPN, yang dilaporkan Ridwan Kamil adalah motor Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 warna Battle Green.
Sementara, motor Royal Enfield yang disita oleh KPK memiliki warna yang berbeda, yakni hitam dengan corak kuning di beberapa body motor.
Tessa juga menjelaskan surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil, melainkan orang lain.
Namun, Tessa tak merinci siapa nama pemilik moge tersebut.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK."
"Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama Saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," jelas Tessa.
Diketahui, KPK menyita moge RK ketika penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025.
Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
KPK juga menyita satu unit mobil milik RK.
Namun, KPK tak merinci merek mobil yang disita tersebut.
"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat," ungkap Tessa.
Berbeda dengan moge, Tessa mengatakan, mobil RK belum dipindahkan ke Rupbasan karena masih diperbaiki di bengkel.
"Mereka belum bisa dikonfirmasi. Tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil kendaraan itu. Saya kurang paham jenisnya," jelas Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.