TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Tuban – Di tengah musim panen raya, petani di Kabupaten Tuban mengeluhkan harga gabah yang masih jauh dari harapan, meskipun pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Saat ini, harga gabah yang diterima petani hanya sekitar Rp 6.100 per kilogram, jauh di bawah HPP yang ditetapkan.
Kusman, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Tuban, menjelaskan selama beberapa bulan terakhir, harga gabah yang diterima petani hanya berkisar Rp6.100 per kilogram.
"Kemarin harga gabah masih di bawah HPP," ujarnya.
Kusman menambahkan dengan harga tersebut, keuntungan yang diperoleh petani sangat minim, hanya Rp100 per kilogram.
Menurut perhitungan yang dilakukan oleh SPI, biaya pokok produksi padi per kilogram sudah mencapai Rp6.000. "Dengan harga jual gabah yang hanya Rp6.100, keuntungan yang didapatkan petani hanya sekitar Rp100. Padahal, biaya produksi per kilogram sudah hampir menyentuh Rp6.000," imbuh Kusman.
Meski demikian, Kusman tidak sepenuhnya menyalahkan tengkulak atau pengepul gabah. Ia menyebutkan bahwa HPP sebesar Rp6.500 adalah harga yang ditetapkan pemerintah untuk membeli gabah dari petani. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut tidak cukup untuk melindungi petani.
"Pemerintah seharusnya tidak hanya menetapkan HPP, tetapi juga menerapkan harga dasar yang lebih stabil," katanya.
Kusman berharap harga dasar yang lebih tinggi, sekitar Rp7.000 per kilogram, dapat diberlakukan. Dengan harga tersebut, petani akan memperoleh keuntungan yang lebih wajar, sekitar Rp1.000 per kilogram, mengingat biaya pokok produksi yang mencapai Rp6.000.
"Harapannya dengan harga dasar Rp7.000, petani bisa mendapatkan keuntungan yang lebih baik, yakni sekitar Rp1.000 per kilogram," tambahnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, Kusman dan perwakilan petani lainnya juga sempat melakukan pertemuan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk menyampaikan aspirasi mereka.
(Muhammad Nurkholis/TribunJatimTimur.com)